7 BUMN Patungan Bentuk Perusahaan Fintech

Kementerian BUMN bersama dengan para pemilik saham BUMN fintech tengah mengajukan izin penyelenggaraan ke Bank Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Feb 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 09:45 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah membentuk perusahaan financial technology (fintech) dengan nama PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).

Adapun tujuh BUMN tersebut yaitu PT Telkomsel, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Jadi tujuh BUMN ini, spin off bentuk PT Finarya ini. Ini akan menjadi penyelenggara payment QR code bank himbara nanti," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survey dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo, kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Adapun kepemilikan sahamnya, Telkomesel memiliki porsi 25 persen, BRI 20 persen, BNI 20 persen, Bank Mandiri 20 persen, BTN 7 persen, Pertamina 7 persen dan Jiwasraya 1 persen.

Perusahaan fintech ini dibentuk sebagai penyelenggara sistem pembayaran perbankan ke depannya mulai dari e-money hingga ke QR code. Yang pertama, perusahaan ini akan menggabugkan QR code dan e-money masing-masing bank untuk bisa menjadi sistem pembayaran yang sama.

Selama ini, masing-masing perbankan memiliki produk sistem pembayaran QR code. "Jadi nanti Maret, kita harapkan semua QR code sama, jadi promosinya bareng-bareng tidak perlu duplikasi, jadi lebih efisien," tegas Gatot.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ajukan Izin

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Sampai saat ini Kementerian BUMN bersama dengan para pemilik saham BUMN fintech ini tengah mengajukan izin penyelenggaraan ke Bank Indonesia.

"Sudah kita ajukan ke Bank Indonesia. Dan perusahaan ini nantinya menjadi anggota holding industri jasa keuangan," pungkas Gatot.

Sementara itu di kesempatan terpiaah Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan proses perizinannya memang tengah diproses.

"Sesuai ketentuan BI, pengajuan dilakukan oleh perusahaan yag bersangkutan dan saat ini tengah diproses tim perizinan. Pemrosesan izin akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan senantiasa memastikan terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta memperhatikan perlindungan konsumen," ucap Sugeng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya