Aturan Taksi Online Mulai Berlaku Juni 2019

Kementerian Perhubungan akan sosialisasi di Medan, Balikpapan, dan Semarang setelah di Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2019, 21:15 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 21:15 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan taksi online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa khusus mulai berlaku pada Juni 2019. Hal itu enam bulan setelah peraturan tersebut terbit.

"Penerapan pada Juni, saat ini kita sedang sosialisasi, kemarin sudah di Solo," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/2/2019), seperti dikutip dari laman Antara.

Ia menuturkan, saat ini masih dilakukan pengawasan untuk tarif. Pada tarif batas yakni Rp 3.500-Rp 6.500 per kilometer (km).

"Melihat kondisi saat ini pastinya kita melakukan survei dengan pihak ketiga dan saat ini kita sedang sosialisasi, untuk tarif pengawasan bagaimana kalau ada yang melanggar," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi menuturkan, tidak ada lagi perubahan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Ia menuturkan, tidak tertutup kemungkinan ada perubahan, tapi tidak saat ini karena seluruhnya sudah disahkan dan jelang pemberlakuan.

"Mungkin beberapa tahun kemudian karena perkembangan politik, teknologi mungkin kita akan lakukan perubahan. Saya akan akomodir dan eksekusi dulu, baru dilaksanakan (perubahan) kemudian. Jadi saat ini enggak ada perubahan lagi," kata dia.

 


Sosialisasi di Sejumlah Kota Besar

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Ia menambahkan, pihaknya juga akan sosialisasi di Medan, Balikpapan, dan Semarang setelah di Surabaya.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KUR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya