Ada Aturan Baru, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR

Menteri Perhubungan telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online pada Selasa (18/12/2018).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Des 2018, 19:41 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 19:41 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online pada Selasa (18/12/2018). 

Dalam aturan baru yang ditandatangani, Kemenhub menghilangkan sejumlah poin yang sebelumnya ditangguhkan oleh Mahkamah Agung. Salah satunya soal uji KIR.

"Sore ini pukul 15.00 WIB Pak Menteri sudah tandatangani pengganti PM 108. Ada kekhususan di aturan yang baru ini. Pertama kita tidak lagi masukkan soal uji KIR," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Selasa pekan ini.

Tidak hanya soal uji KIR, beberapa item yang dihilangkan dalam PM baru ini yaitu soal kewajiban stiker dan juga ketentuan SIM Umum. Karena bagi dia aturan SIM ini sudah diatur oleh Kepolisian. Namun demikian, aturan baru ini juga memasukkan beberapa poin baru.

Pertama, Kemenhub memasukkan mengenai ketentuan Standar Pelayanan Mininum (SPM). Dalam SPM ini  penyelenggara diwajibkan memasukkan layanan panic buttom sebagai bentuk pengaduan darurat bagi driver dan penumpang jika terjadi musibah selama perjalanan.

"Selain soal keselamatan juga soal kenyamanan. Misalnya kendaraan harus bersih dan pengemudi harus rapi dan gunaka sepatu," tegas Budi.

Aturan baru yang belum memiliki nomor ini dijadwalkan akan diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan. Selama itu, Kemenhub akan melakukan berbagai uji coba dan sosialiasi di berbagai daerah. (Yas)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Baru Taksi Online Rampung, Siap Terbit Akhir Tahun

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah di tanda tangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya