Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan mengatakan, saat ini pemerintah mengkaji dampak kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN hasil pertanian.Â
Pemerintah saat ini masih mengumpulkan beberapa alternatif terbaik yang dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.
"Kami masih coba mendalami dampak dan sebagainya, impact-nya ke petani seperti apa, kemudian timing yang pas seperti apa, kami coba cari solusi terbaik," kata dia, saat ditemui, usai Rapat Koordinasi, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
"Sebenarnya PPN pertanian itu kami inginnya ringankan beban petani," ujar dia.
Baca Juga
BKF membahas hal-hal penting yang akan dimasukkan dalam aturan. Misalnya terkait komoditas pertanian apa saja yang bakal diatur dalam kebijakan tersebut.
"Harus ada definisinya mengenai produk pertanian seperti apa, nanti kebijakannya seperti apa, itu masih mau kami rapatkan, perdalam lagi sebelum regulasinya kami terbitkan," ungkapnya.
Sementara terkait adanya kemungkinan PPN komoditas pertanian bakal dihapuskan, Rofyanto menegaskan hal itu pun masih harus dikaji lebih lanjut. "Masih dikaji dampaknya, kira-kira seperti apa," ujar dia.
Pemerintah, tambah dia, juga akan memerhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis," ujar dia.
Dia pun masih belum dapat menyampaikan tingkat efektivitas regulasi tersebut serta kapan tepatnya aturan tersebut bakal rampung dan diterbitkan. "Ya memang perlu menyiapkan definisinya, list-nya, itu perlu waktu," kata dia.
"(Efektivitas?) Masih susah untuk mengukurnya," kata dia.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: merdeka.com
Â
Pemerintah Ingin PPN Pertanian Tak Beratkan Petani
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasutionmenggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian pada Jumat 28 Desember 2018.
Dia mengungkapkan, hal ini berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN yaitu kelapa sawit.
Darmin menyebutkan, putusan MA tersebut hanya menguntungkan bagi petani tandan buah segar. Sebab petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.
Sementara itu, bagi petani lain yang tidak diolah dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar, putusan tersebut memberatkan. Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
"Buat petani tandan buah segar bagus, tapi buat yang lain, karena dia dikelompokkan semuanya dalam satu kelompok di aturan yang lain itu membuat susah. Itu yang sedang kita cari jalannya," kata dia di kantornya, Jumat 28 Desember 2018.
Namun, Darmin enggan membeberkan alternatif apa saja yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dia mengaku masih harus melakukan banyak pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement