Pemerintah Ingin PPN Pertanian Tak Beratkan Petani

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rakor terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian pada Jumat (28/12/2018).

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Des 2018, 21:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 21:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian pada Jumat (28/12/2018).

Dia mengungkapkan, hal ini berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN yaitu kelapa sawit.

Darmin menyebutkan, putusan MA tersebut hanya menguntungkan bagi petani tandan buah segar. Sebab petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.

Sementara itu, bagi petani lain yang tidak diolah dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar, putusan tersebut memberatkan. Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

"Buat petani tandan buah segar bagus, tapi buat yang lain, karena dia dikelompokkan semuanya dalam satu kelompok di aturan yang lain itu membuat susah. Itu yang sedang kita cari jalannya," kata dia di kantornya, Jumat (28/12/2018).

Namun, Darmin enggan membeberkan alternatif apa saja yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dia mengaku masih harus melakukan banyak pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).  

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Kemenkeu Segera Keluarkan Aturan Bebas PPN Ekspor Sektor Jasa

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.

Saat ini, baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi.

Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas ekspornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen. "Kami sedang menggodok lebih dari tiga yang dikirim untuk diekspor ke luar negeri supaya kena nol persen. Itu yang sedang kita godok ya," kata Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Kantornya, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018.

Robert mengatakan, pemerintah akan segera mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan beberapa sektor jasa yang nantinya akan dikenakan tarif nol persen. Meski demikian, dirinya tetap akan menimbang sektor-sektor jasa tersebut.

"Dalam waktu dekat menerbitkan PMK menambah jenis jasa yang 0 persen sehingga semua jasa tersebut bisa dikreditkan. Kita berusaha supaya perlakuan terhadap setor jasa. Sabar saja nanti ada tambahan sekita enam atau tujuh lagi," ujar Robert.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya