Ini Alasan Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ojek online.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 13:00 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan progres penyusunan regulasi mengenai ojek online (ojol).

Budi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik regulasi ojek online (ojol). Usai tahap tersebut akan dilakukan perumusan lebih lanjut.

"Ojek online kemarin kita baru uji publik baru kemudian nanti setelah itu kami akan rumuskan kembali," kata Budi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Sejauh ini, dia mengungkapkan usulan yang paling banyak adalah mengenai penghapusan pemberlakuan jam kerja bagi driver Ojek online.

"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang 8 jam ada yang keberatan, ya sudah kalau reasoning nya masuk akal ya kita lakukan perubahan," tutur dia.

Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting sebab setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.

"Masukan-masukan dari beberapa kota besar, setelah itu kita akan memasukkan kemudian baru kita akan penyempurnaan. Setelah itu baru nanti kita akan selesaikan dengan kemenkumham, harmonisasi," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Ojek Online Rampung pada Maret 2019

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ini menyusun aturah mengenai pelaksanaan ojek online. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum mereka dalam menjalankan pekerjaannya.

Mengenai aturan ini, Budi menuturkan, bila tidak ada aral melintang, aturan ojek online sudah dapat diterbitkan pada Maret 2019.

"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," tutur Budi pada Senin 18 Februari 2019. 

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Oleh karena itu, Budi meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujar dia.

"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan," Budi menambahkan.

Soal tarif, Budi Karya Sumadi menjawab, ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya