Pemerintah Diharapkan Segera Atur Regulasi Produk Tembakau Alternatif  

Melalui kerangka regulasi yang tepat, pemerintah dinilai dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Feb 2019, 19:38 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 19:38 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif. Langkah ini demi memberikan kepastian di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaan produk tembakau alternatif.

Melalui kerangka regulasi yang tepat, pemerintah dinilai dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung.

Seperti diketahui, saat ini regulasi di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lain yang diatur dalam peraturan Menteri. 

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

"Kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," ungkap Asep, Kamis (28/2/2019). 

Dia mencontohkan pada aturan rokok konvensional,  pemerintah dilematis karena menyadari dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.

Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produk tembakau. Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, pemerintah dinilai tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

"Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh," imbuh Asep. 

Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018. 

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat.

"Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan," tutur Asep. 

Adanya regulasi dan informasi dari pemerintah akan memberikan kepastian terhadap konsumen dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, sehinggga tidak menimbulkan polemik lagi di publik. 

RI Diminta Sontek Jepang dan Kanada Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Pemerintah diminta untuk segera merumuskan regulasi terkait produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak membuat pelarangan agar potensi manfaat dari produk ini dapat tersalurkan dengan baik. Keberadaan regulasi, diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Permintaan ini disampaikan Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia) dan Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Amaliya.

"Pengawasan tentunya berperan penting untuk menjamin keamanan dalam penggunaan, tapi jangan sampai menghalangi potensi manfaat yang dimiliki. Regulasi tersebut tentunya harus mencakup batasan usia bagi pembeli, penjualan, iklan, dan promosi, sehingga masyarakat pun mengonsumsi produk yang legal," jelas Amaliya.

Pemerintah diharapkan tidak terlalu lama untuk mengeluarkan regulasi. Ini karena saat ini, sejumlah produk tembakau alternatif sudah tersebar di pasaran. Keberadaan regulasi untuk mencegah produk ini digunakan anak di bawah umur.

Menurut Amaliya, Indonesia dapat mengikuti jejak Inggris, Jepang, Kanada, dan Korea Selatan, yang lebih dulu menerapkan regulasi produk tembakau alternatif.

"Kita bisa belajar dari negara-negara lain. Adanya regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara-negara maju melihat adanya sisi positif dari produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian kesehatan sehingga keberadaannya perlu diperkuat dengan undang-undang," tambah dia.

Amaliya berharap, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar bisa menjadi solusi alternatif untuk berhenti merokok secara bertahap.

"Produk tembakau alternatif yang menggunakan teknologi (pada perangkatnya) dan didukung penelitian kredibel menunjukkan hasil lebih rendah risiko kesehatan dari pada rokok. Inovasi ini dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mengatasi masalah rokok," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya