Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi perlindungan terhadap pengemudi ojek online dengan memberikan layanan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerja sama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," ujar dia saat konferensi pers seputar kepastian tarif ojek online di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Para pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain di luar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin.
"Sehingga nanti kalau pengemudi terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditutup oleh BPJS dan asuransi," ungkap Budi.
Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai dari Rp 1.850 per km hingga Rp 2.600 per km.
Selain itu, turut ditetapkan pula pemberlakuan biaya jasa minimal ojek online untuk jarak dibawah 4 km, yakni pada rentang Rp 7.000-10.000. Seluruh ketentuan tarif ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sah, Tarif Batas Bawah Ojek Online Mulai Rp 1.850 per Km
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, ketentuan tarif ini akan dibagi ke dalam 3 zona. Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
Adapun ketentuan tarif ojek online yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal dibawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
BACA JUGA
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.
"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," paparnya.
SK Menhub tersebut dikatakannya akan ditandatangani Senin ini, dengan masa pemberlakuan pada 1 Mei. Pertimbangan itu diputuskan agar ada waktu penyesuaian dari pihak aplikator ojek online untuk perhitungan algoritma.
"Kita juga pertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," pungkas Budi.
Advertisement