Kawal Penerapan SNI, YLKI Minta Pemerintah Rutin Inspeksi Pasar

Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 20:10 WIB
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait SNI wajib semata untuk produk pelumas.

"Tugas pemerintah tidak hanya membuat SNI saja, membuat pre market control-nya saja," kata dia, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, setelah membuat aturan wajib SNI, pemerintah seharusnya secara rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku-pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.

"Tapi market control-nya seperti apa. Kontrol pasca pasar ini seringkali Pemerintah gagal dalam melakukan," tambah dia.

"Jadi kalau sudah ada SNI wajib juga dengan control ke pasar-pasar apa dengan inspeksi pasar, sehingga konsumen terlindungi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

Selain Otomotif, Asosiasi Pinta Pelumas Wajib SNI Berlaku ke Industri

20151208-Pertamina-Resmikan-Startup-Jakarta-AY
Pekerja saat memproduksi oli pelumas di Jakarta, Selasa (8/12). Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Lubricants mengoperasikan Production Unit Jakarta (PUJ) pabrik pelumas terintegrasi terbesar di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penggunaan (utilisasi) pelumas wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) mencapai 60 persen pada tahun ini.

Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, utilisasi pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018.

Oleh karena itu, penggunaan pelumas wajib SNI perlu didorong guna meningkatkan daya saing pelumas nasional di kancah global.

"Impor memang diperbolehkan jika memang dibutuhkan. Namun pemerintah harus memperkuat industri pelumas agar jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia melanjutkan, pelumas wajib SNI merupakan kebutuhan negara. Lantaran, hal ini mencegah masyarakat menjadi korban pelumas palsu atau pelumas dengan mutu rendah.

"Itu dari sisi pemerintah kan potential lost dalam pemberian pajak dan penerimaan negara. Padahal kerugian itu kan bisa dipakai bangun infrastruktur di desa-desa dan sumbang portfolio pemerintah dalam pembangunan," ungkapnya.

Dia pun menuturkan, pemerintah selaku regulator akan mengevaluasi peraturan pelumas wajib SNI ini selama satu tahun penuh berjalan.

"Kami akan evaluasi setela 1 tahun berjalan. Kita harapkan dengan SNI ini maka ekspor pelumas juga meningkat karena SNI ini menandakan berkualitas secara internasional yang berarti pasar Indonesia sudah bisa bersaing di skala internasional," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya