Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK

73 entitas ilegal ini diberhentikan OJK.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 28 Apr 2019, 13:13 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2019, 13:13 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Aktivitas 73 perusahaan investasi ilegal ini telah diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing mengimbau agar masyarakat untuk terus berhati-hati mengingat semakin banyaknya perusahaan investasi ilegal.

Adapun 73 perusahaan investasi ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan terdiri dari beberapa jenis, berikut merupakan perinciannya:

• 64 Trading Forex tanpa izin

• 5 Investasi uang tanpa izin

• 2 Multi Level Marketing tanpa izin

• 1 Investasi Perkebunan

• 1 Investasi Cryptocurrency.

Mau tahu mana saja penyelenggara penawaran investasi ilegal tersebut? Berikut daftarnya dari keterangan tertulis OJK, Minggu (28/4/2019):

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


73 Entitas Penawaran Investasi yang Diberhentikan OJK

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

1. Acyfx

2. Acy Asia

3. Siembah

4. Exness Lab

5. Orbex

6. Admiral Market

7. Informasi Broker Forex

8. Axiory

9. Oanda

10. Purple Trading

11. CFD Galaxy

12. HQ Broker

13. Capital XP


14. Gkfx

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

15. Gkfx Prime

16. Think Markets

17. FX Trading

18. Fin Maxbo

19. Expert Option

20. FXCM

21. Alpari Asia

22. Trade Station

23. Forex Time

24. Binary Option Expert

25. Plus 500

26. Plus 500

27. Sentra Egold

28. Fondex

29. Fondex

30. Idnfbs Asia 


31. Mrforex

Nilai Tukar Rupiah Menguat Atas Dolar
Teller menunjukkan uang dolar dan rupiah di penukaran uang di Jakarta, Junat (23/11). Nilai tukar dolar AS terpantau terus melemah terhadap rupiah hingga ke level Rp 14.504. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

32. Salma Forex

33. Indobinary Trader

34. Ig

35. Firstwood Fx Indonesia

36. Lite Forex

37. Top Rated Forex

38. Xtb

39. Hycm

40. Trade 12

41. Fx Broker

42. Fp Markets

43. Iki Fx

44. Torrentfx

45. Fin8ity

46. Traders Trust

47. Igofx

48. Fxtm

49. Forexadana

50. Foreksadana

51. Forexmrg

52. Royal Forexindo

 


53. Imperial Changer

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

54. Ttcm Indonesia

55. tradeforex

56. IDX Capital

57. Forexbase Camp

58. Forex Broker Pro (IB FXCMIndonesia)

59. FBS

60. FBS

61. Indogolden Futures

62. Lippo Forex

63. GCG Asia/ GCG AsiaIndonesia/

64. Magnus Capital Center

65. PT Inta Trans Aksi

66. King Capital Management

67. Invest Primary “PASTI”

68. Harbour Malaysia Group

69.Mitra Bisnis HIPO (Himpunan Pengusaha Online Internasional)

70. PT Affor Neo Jaya

71. ECSmart Indonesia

72. Kampung Kurma

73. GoDigit/ GoDigit Technology Pte Ltd

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya