Redam Kampanye Negatif Sawit, RI Harus Punya Konsep Kawasan Hutan

Sebagian besar kebun sawit berasal hutan yang terdegradasi dan oleh pemerintah dialokasikan untuk kawasan nonhutan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mei 2019, 20:33 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 20:33 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Para pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk membahas definisi kawasan hutan. Hal itu supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir terkait pemanfaatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Pengamat Tata Kelola Kehutanan Budi Mulyanto mengatakan, tanpa definisi yang jelas, maka memanfaatkan lahan hutan untuk perkebunan akan mudah dipermasalahkan. Terlebih saat ini produk turunan dari kelaa sawit Indonesia kerap mendapatkan kampanye negatif dari negara tertentu.‎

“Isu tentang pasokan rantai sawit kotor dari perkebunan sawit yang melakukan deforestasi seharusnya sudah berakhir. Namun tidak adanya definisi yang jelas tentang kawasan hutan menjadikan isu itu tetap hangat sebagai topik utama kampanye antisawit,” ujar dia di Jakarta, Senin (20/5/2019).‎

Pemerintah, lanjut dia, melalui regulasi tata kelola hutan dan perkebunan sebenarnya sudah melakukan banyak perbaikan yang diapresiasi banyak pihak termasuk sebagian negara di Uni Eropa. Hanya saja, definisi itu perlu dipertegas, karena masih banyak kelompok lingkungan di Indonesia yang tidak memahami konsep kawasan hutan sehingga keliru membedakan antara deforestasi dan degradasi.‎

Menurut Budi, sebagian besar kebun sawit berasal hutan yang terdegradasi dan oleh pemerintah dialokasikan untuk kawasan nonhutan. Asal usul kebun sawit lain berasal dari areal penggunaan lain (APL) dan secara hukum Indonesia APL diperbolehkan untuk digunakan untuk kepentingan non hutan termasuk kebun sawit.

“Ketidakpahaman yang dibiarkan itu, kini makin melebar. Bahkan, kelompok tersebut, kini memaksa pemerintah untuk membuka data HGU yang merupakan ranah privat yang dilindungi UU,” ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lakukan Perbaikan

Buah kelapa sawit
Buah kelapa sawit. (iStockphoto)

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti,‎ mengatakan, usaha pemerintah Indonesia untuk melakukan perbaikan harus dilihat oleh Uni Eropa. Dengan demikian, akan meredam kampanye negatif yang datang dari Benua Biru tersebut.

“Uni Eropa bisa saja bertanya, mengapai Indonesia menebang hutan untuk kepala sawit? Pertanyaan sama, kenapa dulu mereka menebang hutan untuk menanam rapseed? Padahal kan sama. Semuanya daratan dulunya hutan. Jadi, kita tahu pasti ada dampaknya, ada negatifnya, tetapi itu juga harus dilihat secara berimbang,” kata Laksmi.Laksmi mengatakan guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari produksi sawit, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah dan menetapkan berbagai regulasi.

“Indonesia dan negara-negara lain yang memproduksi sawit juga melakukan perbaikan. Indonesia menerapkan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Mestinya, upaya Indonesia untuk mengurangi dampak lingkungan perlu dihargai,” tandas dia.‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya