Kemenhub Temukan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

Indikasi pelanggaran tarif batas atas tiket pesawat ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jun 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2019, 19:30 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA).

Indikasi pelanggaran ini ditemukan setelah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hal itu melanggar keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran tarif batas atas maka akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.

"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Klarifikasi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019, tetapi Otoritas Bandar Udara VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.

Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya