Menhub Larang Promo Ojek Online, Ini Respons Gojek dan Driver

Kementerian Perhubungan serius merancang aturan melarang promo ojek online.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Jun 2019, 14:57 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 14:57 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberi sinyal melarang promo yang dilakukan perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab. Akibatnya, segala macam diskon tak akan bisa dinikmati penumpang.

Saat dikonfirmasi, manajemen Gojek mengaku belum mengetahui secara lengkap keputusan tersebut. Mereka berharap kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga turut mempertimbangkan dari sisi konsumen dan mitra driver.

"Harapan kami segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra driver, dan keberlangsungan industri," ujar Vice President Corporate Communication Gojek Michael Reza Saysaat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

Di lain pihak, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap agar Kementerian Perhubungan dapat bijaksana mengenai perkara promo. Promo disebut masih perlu untuk menjaring konsumen, maka diharapkan agar promo hanya dibatasi ketimbang dilarang.

"Bagi kami bagusnya diatur saja, bukan dihilangkan sama sekali Namun, ambang batas promo atau diskon itu diatur dalam aturan di Kemenhub," ujar ketua Garda, Igun Wicaksono, kepada Liputan6.com, Selasa (6/11/2019).

Pengaturan itu dianggap perlu demi mencegah predatory pricing alias menjual dengan harga murah untuk menyingkirkan pesaing usaha. Igun menyebut lebih baik ditetapkan ambang batas maksimal promo.

Keinginan Menhub Budi Karya melarang promo sudah digaungkan sejak akhir tahun lalu. Ia memandang penetapan tarif promo atau murah bisa menyebabkan perang harga.

Update 

Pihak Garda mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenhub dan menyatakan kementerian tidak berniat melarang promo secara keseluruhan, melainkan membatasi promo agar tidak ada monopoli. 

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Perhubungan itu bukan menghilangkan tarif promo atau diskon secara total, tetapi membatasi, mengatur, agar terjadi bisnis yang sehat. Jadi untuk menghindari predatory pricing," jelas Igun kepada Liputan6.com.

Menurut info yang didapat Igun, Kemenhub ingin mencegah adanya aplikator yang gulung tikar akibat kalah saing yang dipengaruhi oleh promo.

"Kalau ada perusahaan aplikasi yang mati gara-gara salah satu perusahaan aplikasi menerapkan diskon besar-besaran akan terjadi monopoli. Jadi itu yang mau diatur dengan kementerian perhubungan, bukan menghilangkan secara total," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kemenhub Larang Ojek Online Beri Diskon Tarif

Menhub Budi Karya Sumadi periksa kesiapan Terminal Pulogebang
Menhub Budi Karya Sumadi periksa kesiapan Terminal Pulogebang. Dok: Maulandy R. Bayu Kencana

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat larangan diskon untuk moda transportasi berbasis online. Kebijakan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini operator memang sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Namun diskon diberikan oleh mitra operator yang menyediakan jasa pembayaran elektronik.

"Diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung relatif tidak Ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh patner-patnernya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin kemarin.

Budi pun akan membuat larangan pemberian diskon tarif untuk transportasi online baik ojek online dan taksi online. Hal ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara operator. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

"Oleh karenanya kita merancang satu Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang diskon," tuturnya.

Menurut Budi, tarif transportasi online harus mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan, sehingga untuk menjalankan prinsip tersebut dia menginginkan tidak ada diskon tarif transportasi online, baik secara langsung atau tidak langsung.

"Diskon itu saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium harus quality, jadi dengan equal ini kita minta tidak ada diskon," tandasnya.  

Atur Promo dan Diskon, Menhub Ingin Hindari Perang Harga Ojek Online

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol). Diketahui ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi.

Poin pertama terkait sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator.

Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan. Dengan demikian, tidak ada perang harga antara aplikator.

"Promo itu kan sebenarnya begini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga. karena itu diatur," kata dia, di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2019.

"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah, kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. Termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak," jelas dia.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas terkait aturan tersebut. Salah satunya mengenai formulasi pengaturan terkait promo dan diskon.

"Itu juga termasuk yang akan diformulasikan apakah boleh atau tidak boleh sama sekali," dia menuturkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya