Kaji Dampak
Advertisement
Ada Tarif Baru, Penghasilan Sopir Ojek Online Naik 30 Persen
Tarif baru ojek online telah berjalan hampir sebulan lamanya setelah resmi berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan berlaku di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyebutkan, sejak adanya kenaikan tersebut, pendapatan para pengemudi atau driver pun ikut terdongkrak hingga 30 persen.
"Jadi kalau kita lihat dari segi kita boleh tanya di wilayah yang Jakarta saja kita melihat ada kenaikan 25 sampai 30 persen pendapatan pengemudi karena kenaikannya memang lumayan, cukup lumayan. Jadi ada kenaikan," kata dia saat ditemui di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Kamis (23/5).
Kendati demikian, dia mengakui kenaikan tarif membuat orderan menurun meski angkanya tidak signifikan.
Baca Juga
"Memang ada beberapa masukan dari penumpang tapi bagi kita masih dalam tarap wajar dan kebanyakan juga mengerti bahwa sudah waktunya untuk pengemudi di ojek online itu mendapatkan ada kenaikan lah," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan penurunan jumlah penumpang merupakan siklus tahunan sebab bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Kalau penurunan itu biasa, dalam arti mendekati Ramadan itu di bulan puasa memang terjadi perubahan pola pergerakan penumpang. Jadi biasanya tahun-tahun kemarin pun masuk bulan puasa terjadi penurunan, itu wajar, dengan adanya ini pun kita lihat juga sama jadi masih dalam batas batas normal," ungkapnya.
Kendati demikian dia mengaku tidak mengetahui persis angka penurunan jumlah penumpang dari ojek online. Namun kondisinya dipastikan sama dengan periode tahun lalu.
"Memang ada penurunan, trennya begitu nanti dia naik lagi mendekati Idul Fitri dia naik lagi, selalu begitu karena orang mengurangi aktivitas dia untuk mobiilitas. Saya gak punya angkanya tapi trennya turun dulu. Penurunan dengan tahun lalu kurang lebih sama," ujarnya.
Dia memastikan Grab mendukung penuh kebijakan mengenai aturan tarif tersebut sebab sudah melalui proses yang panjang serta banyak pertimbangan.
"Tidak ada yang sempurna memang tapi inilah mungkin yang menurut pemerintah yang terbaik," tutupnya.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com