Banyak Keluhan, Kemenhub Bakal Evaluasi Tarif Baru Ojek Online

Kementerian Perhubungan mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online (ojol).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 18:00 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online (ojol).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, sejak 1 Mei 2019 pemberlakuan tarif ojek online resmi diberlakukan.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, dari hasil kajian bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang banyak pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dibuat agar kesejahteraan pihak driver meningkat.

"Sementara memang diinformasikan tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada temen-temen driver. Dari sisi driver sudah ada kenaikan pas tanggal 1, walaupun tuntutan mereka lebih baik. Artinya dengan harga seperti itu mereka menganggap layak," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Kemudian, tekanan lain pun datang dari masyarakat. Dari hasil evaluasi sejak ditetapkan tarif batas atas dan bawah para pengguna jasa ojol justru keberatan.

Dari laporan yang diterima pihaknya mereka keberatan dengan tarif tersebut, sebab lebih mahal daripada biasanya.

"Kedua, masalahnya timbul dari sisi penumpang. Dari sisi penumpang juga ada beberapa, dari medsos, dari saya juga dapat informasi, dari lembaga konsumen ada yang menyatakan tarifnya naiknya gila-gilaan," kata dia.

Sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan yang masuk, Kementerian Perhubungan juga akan mengevaluasi. Salah satunya dengan mengamati di sejumlah lima titik kota besar seperti di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makasar.

Adapun tujuan dari pengamayan tersebut untuk mencari tahu bagaimana presepsi masyarakat sesungguhnya terhadap kenaikan tarif ini. Pihaknya juga akan menggandeng sejumlah lembaga independen untuk melakukan pengamatan.

"Artinya saya mengevaluasinya harus dengan data riil, walaupun itu sampel, kami akan melakukan sampai kurang lebih 10 hari. Akan melakukan pengamatan itu. Baik dari sisi driver, kemudian sisi masyarakat, dan yang terakhir dari kepatuhan terhadap aturan itu dari aplikator. Jadi ini sedang kita lakukan, tunggu hasilnya," tutur dia.

Dia menambahkan, jika hasil evaluasi selama 10 hari telah usai dilakukan dan didapatkan berbagai data di lapangan maka pihaknya akan kembali mendiskusikan bersama seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan. "Jadi hipotesanya dua, apakah tetap (tarifnya) atau turun," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Menhub Bakal Survei Kepuasan Masyarakat soal Tarif Baru Ojek Online

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan meninjau efektivitas pemberlakuan tarif baru ojek online yang telah berlaku pada 1 Mei 2019.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan survei secara langsung kepada masyarakat secara langsung.

"Nanti saya juga akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu, faktanya masyarakat maunya berapa, satu minggu lagi," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Budi mengatakan, aturan yang baru ini akan dievaluasi setelah satu pekan sejak ditetapkan. Ke depan, diharapkan aturan ojek online yang baru dapat mengakomodir keinginan masyarakat, pengemudi dan aplikator.

"Semuanya ada. Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan. Walaupun dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ujar dia.

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei

Semrawut Ojek Online Mangkal di Badan Jalan Bikin Kemacetan
Puluhan sepeda motor milik pengendara ojek online saat parkir di badan jalan kawasan Mangga Dua, Jakarta, Selasa (23/4). Kurangnya pengawasan petugas dan tidak disiplinnya pengendara ojek online menyebabkan kemacetan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pemerintah mulai memberlakukan peraturan ojek online secara efektif pada Rabu 1 Mei 2019. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Mulai Rabu peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip Laman Setkab, Jakarta.

Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp10.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya