Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Driver Online meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyiapkan sanksi bagi perusahaan aplikasi transportasi online.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masalah sanksi ini bukan ranah dari Kominfo, melainkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di sektor transportasi.
Advertisement
Baca Juga
"Regulator transportasi siapa? Kalau saya meregulasi itu semua, saya masuk meregulasi semua sektor. Saya kan bukan menteri semuanya. Siapa regulator bidang siapa? Ya harus regulator bidangnya," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait dengan sanksi di sektor transportasi, termasuk transportasi online, maka harus diatur oleh regulator terkait.
"Bukan salah alamat. Nanti industri kesehatan, nanti juga ada dokter-dokter minta dimatikan yang ini. Nah apakah saya regulatornya?" tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Aplikator Ojol Bandel
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan tambahan yang berkaitan dengan ojek online (ojol).
Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA
Selain itu juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat juga, kita mengundang dari OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata dia seperti ditulis, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Isi Aturan Baru
Aturan tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik dalam PM 12 Tahun 2019 maupun Kepmen Nomor 348.
"Yang pertama sanksi. Kalau aplikator ini tidak menjalankan aturan, sanksinya apa. Kemudian dari sisi KPPU dari sisi OJK adalah menyangkut keterlibatan fintech sebagai sarana pembayaran untuk aplikasi ini, Jadi bagaimana aturannya," jelas dia.
Selain itu, dalam aturan tersebut akan juga dibuat ketentuan mengenai diskon yang diberikan oleh aplikator kepada pelanggan. "Kemudian menyangkut masalah diskon bagaimana aturannya," ungkap dia.
Meskipun demikian, Budi mengaku tidak bisa membeberkan lebih rinci aturan tersebut. Sebab masih dalam tahap finalisasi. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan terhadap wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmentri 348," ujarnya.
"Pertama menyangkut sanksi sudah kami siapkan.Kedua menyangkut maslaah diskon itu juga sudah kami siapkan," ujarnya. YTapibelum bisa kami katakan sekrang karena itu masih dalam tahap finalisasi," tandasnya.