Kemenhub Tak Revisi Aturan Ojek Online hingga Berlaku Nasional

Kemenhub tidak akan merevisi peraturan ojek online hingga peraturan tersebut berlaku nasional hingga tiga bulan ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2019, 21:24 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 21:24 WIB
Driver ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Driver ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok Tommy Kurnia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan merevisi peraturan ojek online atau disebut daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional hingga tiga bulan ke depan.

"Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, usai penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (14/6/2019).

Ini artinya tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Di mana biaya minimal tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa," ujar dia.

Akan tetapi, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon tarif ojek online.

"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1, zona 2, dan zona 3,” ujar dia.

Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Persaingan itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Menhub Sebut Evaluasi Tarif Ojek Online Juga Usulan Pengemudi

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menerima penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasitarif ojek online dan dikeluarkan melalui satu kebijakan. Evaluasi ini ditegaskan bukan semata-mata usulan dari instansinya.

Nantinya sebelum penerapan aturan baru tarif ojek online berlaku, terlebih dulu dilakukan survey pada beberapa kota besar sebagai tahap uji publik.

"Jadi kalau ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata dia di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, keberadaan ojek online saat ini adalah sebuah keniscayaan sebagai dampak dari kemajuan teknologi.

Selain itu, jumlah pekerja yang terlibat dalam profesi ini cukup banyak. Untuk itu, setiap kebijakan yang dibuat dipastikan selalu melibatkan berbagai pihak terkait.

"Jadi tidak benar itu kalau kita yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau tidak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya," tambah dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online.

 

Aturan Sebelumnya

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, sejak 1 Mei 2019 pemberlakuan tarif ojek online resmi berlaku.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, dari hasil kajian bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang banyak pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dibuat agar kesejahteraan pihak driver meningkat.

"Sementara memang diinformasikan tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada temen-temen driver. Dari sisi driver sudah ada kenaikan pas tanggal 1, walaupun tuntutan mereka lebih baik. Artinya dengan harga seperti itu mereka menganggap layak," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Kemudian, tekanan lain pun datang dari masyarakat. Dari hasil evaluasi sejak ditetapkan tarif batas atas dan bawah para pengguna jasa ojol justru keberatan.

Dari laporan yang diterima pihaknya mereka keberatan dengan tarif tersebut, sebab lebih mahal daripada biasanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya