Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengenaan cukai plastik telah sampai di meja DPR. Pemerintah bahkan telah mengajukan besaran tarif cukai plastik yaitu Rp 30 ribu per kg dengan asumsi 1 kg terdiri dari 150 lembar kantong plastik atau Rp 200 per lembar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyatakan bahwa industri plastik yang ramah lingkungan bisa saja akan dikecualikan dari kebijakan tersebut. Bahkan pemerintah siap memberi insentif untuk mereka.
"Kepada industri atau pelaku usaha yang memang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan ini kita akan berikan insentif dalam bentuk mungkin tarif yang lebih rendah atau bahkan mungkin kita bisa nol kan, jadi kita gak pungut cukai," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, bahan baku hingga alat penunjang produksi pun akan memperoleh insentif serupa.
"Barang-barang yang dipakai untuk memproduksinya yaitu mesin, bahan baku itu kita juga bisa berikan insentif dalam bentuk keringanan-keringanan yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada kantong plastik ramah lingkungan yang terbuat dari jagung dan singkong. Kantong plastik tersebut dapat terurai dengan sendirinya di alam sehingga tidak akan mencemari lingkungan.
"Kita tahu sudah ada semacam plastik yang sebenarnya dibuat dari jagung dan singkong. Nah seperti inilah yang nanti kita harapkan. Jadi masyarakat tetap kebutuhannya bisa kita penuhi, kebutuhan packaging ini tetapi lingkungan juga bisa terselamatkan," ujarnnya.
Dia juga berharap dengan adanya keistimewaan pemberian insentif tersebut akan mendorong industri untuk mengalihkan bisnisnya menjadi ramah lingkungan.
"Nah syukur-syukur semua itu industri bisa kita arahkan beralih ke kantong jenis ini," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Alasan Pemerintah Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg
Pemerintah telah mengusulkan besaran tarif cukai plastik adalah Rp 30.000 per Kg dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementeria Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan tarif Rp 30.000 per Kg merupakan angka yang cukup moderat. Tidak kemahalan, tidak pula kemurahan.
BACA JUGA
"Kalau kita lihat di best practice internasional memang angka Rp 30.000 per kg itu moderat ya. Vietnam itu di bawah kita karena Rp 24.900 kemudian Kenya itu Rp 19.000 atau Rp 16.000," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Kendati demikian, dia mengakui dibanding beberapa negara tetangga, tarif tersebut masih terbilang murah.
"Memang Malaysia itu Rp 63.000 bahkan Filiphina yang sekarang sedang finalisasi itu Rp 120 ribu sekian per kg," ujarnya.
Adapun alasan pemerintah mengusulkan tarif moderat tersebut adalah sebagai titik tengah antara kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan industri plastik di Tanah Air.
"Tentunya kita sudah mempertimbangkan beberapa dimensi, pertama tentunya adalah lingkungan hidup itu, jadi cukai ini harus mampu mengendalikan konsumsi jadi kalau dicukai harus ada penurunan produksi dan konsumsinya. Tetapi di pihak lain, bahwa plastik ini kan juga masih menjadi kebutuhan kita, jangan sampai cukai itu bisa menghilangkan kesempatan bisnis berusaha dan kebutuhan dari masyarakat juga. Oleh karena itu kita harus ambil titik tengah, kepentingan industri, kepentingan lingkungan hidup," jelasnya.
Â
Advertisement