Kemendes PDTT: Dana Desa Fokus untuk Pengembangan SDM

Kemendes PDTT menyatakan bahwa dana desa pada lima tahun mendatang akan lebih digunakan untuk pemberdayaan SDM

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 04 Jul 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 15:30 WIB
Harga Gabah Kering Turun
Petani memanen padi varietas Ciherang di areal persawahan Desa Ciwaru, Sukabumi, Sabtu (23/6). Petani mengeluhkan harga gabah kering panen saat ini Rp 488 ribu/kwintal dibanding tahun lalu yang menembus Rp 600 ribu/kwintal. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa dana desa pada lima tahun mendatang akan digunakan untuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan perekonomian desa.

“Seperti yang sudah sering pak Jokowi dan Mendes katakan dalam beberapa kesempatan, dana desa mendatang akan lebih digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan SDM desa serta perekonomian,” jelas Plt. Inspektur Jenderal Ansar Husen, di Jakarta, Kamis (4/6/2019).

Ansar menjelaskan, dana desa yang ada saat ini lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan perekonomian desa. 

Untuk itu, saat ini Kemendes PDTT sedang giat melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa agar penggunaannya sesuai dengan tujuan yang ada.

Ansar menambahkan, pengawasan langsung penggunaan dana desa seharusnya dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan bukan dari Inspektorat Jenderal Kemendes. Namun menurut Ansar, pengawasan yang paling efektif berasal dari masyarakat dan media.

"Pengawasan dana desa kan melibatkan banyak pihak, baik aparat keamanan dan pihak terkait. Namun, terpenting adalah pengawasan langsung dari masyarakat dan media," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Cara Kemendes PDTT Maksimalkan Dana Desa

Subak Dana Desa
Perbaikan irigasi subak di Bali menggunakan dana desa (Foto: Dok Kemendes)

Dalam rangka peningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meresmikan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa di Hotel Sultan, Jakarta.

Kali ini peresmian di wakili oleh Plt. Inspektur Jenderal Ansar Husen yang mewakili Menteri Desa, Eko Putro Sandojo.

Ansar menjelaskan, tujuan dari kegiatan Workshop Pengawasan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Program Inovasi Desa, meningkatkan partisipasi pelaku inovasi desa dalam pengendalian dan menindaklanjuti hasil pengawasan Program Inovasi Desa (PID). 

"Workshop Pengawasan PID ini juga diharapkan memberikan informasi tentang akuntabilitas pengelolaan PID serta capaian kinerja PID. Salah satunya seperti sejauh mana kinerja PID dapat menggali potensi SDM dan SDA Desa sehingga masyarakat dapat lebih memahami ilmu dan skill yang diperlukan," kata Ansar di Hotel Sultan, Jakarta, kamis (4/6/2019).

Selain itu, workshop ini juga memberikan pengajaran pada pengawas di daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa lewat inovasi desa. Dengan begitu bisa dievaluasi apakah penggunaan dana desa tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut atau belum.

Ansar menambahkan, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berperan aktif untuk melakukan pengawalan. Dengan begitu semua program dapat dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ke pemerintahaaan yang baik  (good governance). Selain itu, workshop ini juga diharapakan dapat membantu tercapainya pemanfaatan Dana Desa yang lebih optimal.

Tujuan Pelaksanaan PID

Kementan Turunkan Ratusan Pompa Hadapi Kekeringan Indramayu
Sejumlah daerah di Kabupaten Indramayu masih berpotensi mengalami kekeringan ekstrim pada dasarian II Juli 2019 mendatang. Instansi terkait pun telah menyalurkan air bersih ke sejumlah desa yang mengalami krisis air bersih.

Adapun PID sendiri merupakan program yang telah dilaksanakan sejak 2017. Program ini juga merupakan program kerjasama antara Kemendes PDTT dengan Bank Dunia dalam rangka mendorong terciptanya kreatifitas pada masyarakat desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.

PID dirancang demi mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan program prioritas Kementerian Desa PDTT melalui peningkatkan produktivitas perdesaan.

Selain itu, PID juga hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa.

Adapun hakikat dasar dan tujuan pelaksanaan PID adalah untuk mendukung pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Khususnya, pengelolaan Dana Desa agar digunakan secara baik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang kreatif dan inovatif, melalui proses pengelolaan pengetahuan dan pertukaran pengalaman antar desa. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya