Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)dengan keras menyarankan badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk membeli solar non subsidi dari PT Pertamina (Persero).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, selama Pertamina memiliki stok solar subsidi maka badan usaha penjual BBM diusahakan membeli solar dari Pertamina.
"Selama Pertamina punya ya beli dari Pertamina, lebih bagus. Ada nggak badan usaha yang beli ke Pertamina? ada dong. Disarankan keras‎," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Djoko, pembelian solar non subsidi tersebut dilakukan secara bisnis antar perusahaan. Hal ini tentunya selama Pertamina kelebihan stok solar.
‎"Kalau Pertamina kelebihan solar B to B dengan Pertamina," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menjadi Syarat Impor
Djoko melanjutkan, penyerapan solar Pertamina harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika spesifikasi solar yang disediakan Pertamina berbeda dengan yang dibutuhkan badan usaha, maka pemerintah memberikan keleluasaan badan usaha tersebut untuk mengimpor.
‎"Ya kalau nggak sesuai ya dikasih. Ya kan solar (cetane) 51 sama 48. Kalau yang 48 kan Pertamina kelebihan, kalau 48 beli di Pertamina b to b. Kalau yang 51 kan kurang jadi boleh impor," tandasnya.
Advertisement