Pemerintah Kembali Rilis Aturan Baru Soal Tiket Murah Bulan Depan

Pemerintah Jokowi-JK berencana membuat aturan baru mengenai penyediaan tiket pesawat terjangkau bagi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 17:10 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK berencana membuat aturan baru mengenai penyediaan tiket pesawat terjangkau bagi masyarakat. Aturan baru tersebut rencananya akan diterbitkan paling lama bulan depan.

"Jadi kita sedang menelusuri mana yang perlu dibenahi. Dan itu perlu, kita targetkan 1 bulan selesai. Nah setelah itu, kita umumkan ini dia yang baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Darmin mengatakan, dalam aturan baru nantinya pemerintah akan melakukan deregulasi besar-besaran. Berbagai aspek yang membuat tiket pesawat mahal sejak awal tahun akan dikaji kembali.

"Tarif dikurangi karena ini, itu, memikul berapa, kita akan lihat. Kita akan, artinya gini itu deragulasi besar besaran. Kira-kira gitu," jelasnya.

Alasan pembuatan aturan baru ini, kata Darmin adalah, kebijakan tiket pesawat murah untuk maskapai penerbangan bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC) tidak bisa dilakukan untuk jangka panjang.

"Kita kan sudah coba untuk LCC yang ini murah. Flight murah hari tertentu Selasa, Kamis, Sabtu, jam tertentu. Kita sudah pelajari dan itu tidak bisa sustainable," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Sepakat Turunkan Tarif Biaya Penerbangan LCC

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.

Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2019. 

Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.

Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.

Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.

Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya