Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
VIDEO: Kementerian PANRB Ungkap Syarat dan Proses Menjadi PNS
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
diperbarui 14 Agu 2019, 20:30 WIBDiterbitkan 14 Agu 2019, 20:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2024
10
Berita Terbaru
Awas! Ini 5 Waktu yang Diharamkan untuk Sholat, agar Ibadah Tak Sia-sia
8 Tafsir Mimpi Ditampar Orang, Pertanda Peringatan Bahaya hingga Konflik Batin
Hasil Liga Champions: Manchester City dan Barcelona Pesta Gol, AC Milan Kalah Lagi
6 Tafsir Mimpi Melihat Mantan Menangis, Sebatas Rindu atau Menyimpan Makna Krusial?
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Viral, Aksi Nyeleneh Pria Pamer Alat Kelamin Dalam Toko Retail di Lampung
Nikita Willy Tanggapi Kehebohan Warganet yang Bahas Keluarganya Punya Chef Pribadi
Resep Ayam Kalasan Manis, Kelezatan Tradisional dengan Sentuhan Modern
Elektabilitas 62 Persen, Edi Damansyah Perkuat Simpul Relawan
Benarkah Imam Menanggung Dosa Makmum saat Sholat Berjamaah? Buya Yahya Menjawab
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
Bagikan Foto Bareng Iriana Jokowi yang Berulang Tahun 1 Oktober, Annisa Pohan Disebut Ibu Negara di Masa Depan