Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
VIDEO: Kementerian PANRB Ungkap Syarat dan Proses Menjadi PNS
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
diperbarui 14 Agu 2019, 20:30 WIBDiterbitkan 14 Agu 2019, 20:30 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Santoso: Pasokan Kebutuhan Pokok di Medan Aman, Harga Terkendali
Kabar Terbaru 9 Pemeran Anak-Anak di Film Laskar Pelangi, Mahar dan Borek Sudah Meninggal
Harga Kripto 18 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Unggul di Zona Hijau
Ciri Ideologi Tertutup: Pengertian, Karakteristik, dan Perbedaannya dengan Ideologi Terbuka
Wajib Coba, 5 Fitur Baru WhatsApp yang Dirilis Tahun 2024
Ini Aturan Cuti Bersama bagi PNS, Catat!
Daging Babi Halal dalam Kondisi Ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Aconcagua di Argentina, Tertinggi Kedua di Dunia Setelah Gunung Everest
Ciri Infeksi Saluran Kemih: Kenali Gejala dan Penanganannya
Saham Asia-Pasifik Dibuka Bervariasi Menyusul Kerugian di Wall Street
Resep Ayam Bumbu Rujak, Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Nusantara
7 Ciri Jerawat karena Tidak Cocok Skincare dan Cara Mengatasinya