Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan pengadaan mobil dinas menteri baru Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD telah dilakukan.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang dengan menawarkan harga Rp 147,2 miliar untuk 101 unit kendaraan. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.
Advertisement
Baca Juga
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, dijelaskan Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019).
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih sebagai mobil dinas menteri baru Jokowi, beradasarkan pertimbangan teknis antara lain faktor keamanan, keandalan dan efisiensi biaya pemeliharaan yang semakian mahal karena usia pemakaian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Interior
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive merupakan mobil ramah lingkungan berteknologi hybrid. Dari sisi interior mobil ini dilengkapi dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk yang menjadi pusat untuk mengatur beragam fitur di mobil.
Soal sisitem kemanan, Toyota menerapkan rangkaian fitur, seperti Toyota Safety Sense II yang meliputi fitur Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist (LTA), Automatic High Beam, Adaptive High Beam System.
Ditambahkan Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian
Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjut Asdep Humas Kemensetneg, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.
Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsug, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Sistem Tender
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, menurut Asdep Humas Kemensetneg itu, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.