Masuk Daftar Entitas Investasi Ilegal, Ini Penjelasan Bitrexgo

Bitrexgo Solusi Prima memastikan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi OJK.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 08 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 12:00 WIB
Trading Forex
Olymp Trade Forex memiliki lebih dari 25 ribu klien setiap hari trading.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bitrexgo Solusi Prima memastikan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex. Saat ini entitas tersebut telah menjadi sebuah Perusahaan Penjualan Langsung.

Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima Dicky Surya Jaya mengatakan, saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomort 7/2014 dan Permendag Nomor 32/2008.

"Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, maka PT Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Dengan demikian, lanjut dia, PT Bitrexgo Solusi Prima bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex melainkan Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.

“Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung akan terus berkomit memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK: Ada 1.230 Fintech Ilegal

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.

"Sehingga secara total sejak 2018 sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

Tongam mengatakan, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal. Salah satunya melalui aplikasi baru pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi. 

"Masalah yang terjadi kemudahan orang membuat situs web. Kami konsen mendeteksi secara dini apabila ada aplikasi baru yang menawarkan fintech," katanya.

Dia pun menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di website resmi OJK. Sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

OJK Pastikan Fintech Ilegal yang Teror Nasabah Bisa Kena Pidana

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring atau online (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.

"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing seperti dikutip Antara, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.

Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati.

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya