Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat perlu waspada perihal ormas dan badan amal yang disalahgunakan sebagai tempat cuci uang uang para pelaku terorisme. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah bergerak melakukan pengawasan.
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengajak masyarakat waspada agar donasi mereka tak masuk ke ormas atau badan amal penyokong terorisme. Begitu pula dengan pihak organisasi diminta jangan sampai asal menerima uang dari pelaku terorisme.
"Ada salah satu prinsipnya terkait Know Your Donor principle. Jadi kalau ada NGO menerima donor itu harus tahu dari mana, dari organisasi apa, jangan asal duit diterima," kata Dian pada Kamis (12/9/2019) pada diskusi anti pencucian uang dan pendanaan terosime di Gedung Pusdiklat PPATK di Depok.
Advertisement
"Terus kalau kita mau nyumbang prinsip yang digunakan adalah Know Your Recipient principle. Jadi kalau misal kita mau sumbang, kita tau enggak ini organisasi apa, ada enggak track record keterlibatan dia dalam terorisme, radikalisme, dan sebagainya," lanjut dia.
Baca Juga
Dalam hal ini, PPATK berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Kemenag mengurus badan amal, Kemendagri memantau organisasi non-profit yang dananya dari dalam negeri, sementara Kemlu mengawasi organisasi non-profit yang sumber dananya dari luar negeri. PPATK pun turut berkoordinasi dengan Densus 88 dan negara sahabat untuk mendapat info soal pencucian uang pelaku terorisme.
Pihak PPATK tak menjelaskan berapa badan amal atau organisasi yang dipantau. Tahun lalu tercatat ada 840 laporan pencucian uang terkait terorisme, dan sampai April tahun ini sudah ada 172 laporan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut negara amat berhati-hati dalam dalam menetapkan status badan amal. Sebab, organisasi seperti itu amat penting bagi masyarakat.
"Sepanjang yang saya perhatikan, penetapan suatu badan amal itu dilakukan sangat hati-hati karena kekuatan bangsa Indonesia ini justru amal dari sokongan masyaramat. Jadi kalau kita salah menetapkan lembaga amal itu bisa kontraproduktif terhadap pembangunan masyarakat kita," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPATK Larang Pegawai Rapat di Hotel
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) kini mengarahkan jajarannya agar tidak lagi rapat di hotel demi efisiensi anggaran.
Mereka ingin mengoptimalkan aset Gedung Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) PPATK yang berlokasi di Tapos, Depok.
BACA JUGA
Gedung senilai Rp 87 miliar yang diresmikan pada November 2017 itu memiliki beragam fungsi selain menjadi sarana edukasi para mitra PPATK di sektor keuangan. Ruang pertemuan dan lebih dari 100 kamar pun tersedia di bangunan berkonsep hijau dan modern itu.
"Jadi PPATK kebijakannya sekarang mengurangi pertemuan-pertemuan di hotel yang kadang-kadang cukup costly. Untuk efisiensi, kepala PPATK mengarahkan di sini," ujar Kepala Institut Intelijen Keuangan Indonesia Akhyar Effendi di Gedung Pusdiklat PPATK, Depok, Kamis (12/9/2019).
Internal PPATK yang ingin rapat bisa menghubungi pihak Pusdiklat pada satu pekan sebelum acara. Sejak gedung ini resmi beroperasi, Akhyar berkata rapat di hotel berhasil ditekan secara signifikan.
Advertisement