Sanksi Buat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Manusiawi

BPJS Kesehatan tengah menggodok aturan yang akan memberikan sanksi administratif kepada peserta yang menunggak iuran.

oleh Bawono Yadika diperbarui 11 Okt 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 12:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menilai sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak manusiawi.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan tengah menggodok aturan yang akan memberikan sanksi administratif kepada peserta yang menunggak iuran. Sanksi tersebut berupa tak mendapatkan layanan publik meliputi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu sih cara yang kurang manusiawi walau mungkin efektif. Direksi mesti cari cara lain yang inovatif dong. Sekalian aja pakai debt collector yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau untuk perusahaan yang nunggak, bukan individu bolehlah ngancem seperti itu," tuturnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (11/10/2019).

Senada, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan BPJS Kesehatan sebaiknya meningkatkan mutu pelayanan terlebih dahulu untuk menggugah masyarakat disiplin membayar iuran.

"Saya mendukung adanya sanksi tidak dapat layanan publik, tapi sebelum memberikan sanksi tersebut hendaknya BPJS kesehatan meningkatkan pelayanannya kepada peserta sehingga masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran," ujarnya.

"Ini yang utama, karena sustainability kesadaran membayar iuran akan terjadi. Kalau hanya mengandalkan sanksi PP 86 saja maka tidak menjamin keberlanjutan kesadaran membayar iuran. Bisa saja ketika mau ngurus SIM dibayar dulu tunggakannya, tapi setelah itu menunggak lagi karena SIM kan 5 tahun sekali," tambah dia.

Pihaknya pun berharap, pemerintah serius dalam menangani masalah yang membelenggu BPJS Kesehatan.

"Saya berharap Presiden memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian dan pemda terkait dengan dukungan mereka kepada JKN," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Bisa Perpanjang SIM hingga IMB Sanksi Bagi Penunggak BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi, seperti mengutip Antara, seperti dikutip Kamis (10/10/2019).

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun Fachmi menyampaikan bahwa sanksi tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang. Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya