Kemendag Bakal Revisi Aturan Impor Tekstil, Apa Saja?

Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 17:44 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 17:44 WIB
20160830- Industri Tekstil Nasional-Tangerang- Angga Yuniar
Pekerja merapikan gulungan kain di Pasar Cipadu, Tangerang, Selasa (30/8).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merivisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri TPT.

"Rapat dengan bea cukai, Kemenperin dan dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), kami akan revisi Permendag 64," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia menjelaskan dalam Permendag 64/2017 terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yakni kategori A dan kategori B. Kategori A berisi produk yang membutuhkan PI (Persetujuan Impor).

Sedangkan kategori B, tidak mewajibkan importir mengantongi PI. Sebab hanya membutuhkan laporan survei (LS).

"Kami akan merubah lampiran yang tadinya B, semua A. Jadi wajib PI sehingga tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor. Itu itu adalah perubahan Permendag 64/2017," jelas dia.

Dia menargetkan Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet. "Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Pelemahan Manufaktur Tekan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 0,1 Persen

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pertumbuhan industri manufaktur nasional yang lesu menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akibatnya, angka pertumbuhan ekonomi selalu tertahan di level kisaran 5 persen setiap tahunnya.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengungkapkan pelemahan sektor manufaktur saat ini diprediksi bakal memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional di 2019 sebesar 0,1 persen.

"Mungkin pertumbuhan ekonomi turun 0,1 persen. Tapi kita harapkan pertumbuhan 2019 tidak sampai di bawah 5 persen," kata dia dalam acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri, di Padang, Selasa (8/10/2019).

Dia mengungkapkan pelemahan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari faktor eksternal. Seperti diketahui situasi global saat ini tengah penuh ketidakpastian dan diperparah dengan adanya trade war atau perang adagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Kendati demikian, dia menyebut pemerintah masih optimis bahwa pertumbuhan ekonomi tahun ini akan berada pada level 5,1 - 5,2 persen. Karenanya, jika pertumbuhan mengalami perlambatan 0,1 persen akibat pelemahan manufaktur, akumulasi pertumbuhan ekonomi tidak akan minus ke level 4 persen.

"Memang ada banyak faktor yang mempengaruhi manufakturing. Ada beberapa faktor internasional yang memang dengan akibat perang dagang dimana pertumbuhan ekonomi dunia turun, itu berakibat juga kepada produksi kita karena permintaannya turun," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya