OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hareukat Aceh

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK).

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 11 Okt 2019, 19:44 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 19:44 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pencabutan karena bank tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban minimum modal.

Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (11/10/2019), mengatakan per 27 Maret 2018, BPR Syariah (BPRS) Hareukat telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

Menurut Aulia, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS agar bisa beroperasi normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut dan meneruskan prosesnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujar Aulia.

Penetapan status BDPK tersebut karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

 

Keputusan Dewan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Hareukat, Aulia mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Hareukat agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya