Korban Fintech Ilegal Diminta Tetap Bayar Utang

Banyak korban fintech ilegal yang enggan membawayar kewajiban utangnya pasca dirundung masalah

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2019, 17:09 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 17:09 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebutkan korban pinjaman online tak terdaftar atau fintech ilegal tetap harus membayar pinjamannya. Sebab dari awal mereka sudah setuju dengan persyaratan termasuk besaran bunga.

"Kami tidak mentolerir tindakan-tindakan pelecehan (dalam penagihan), tapi peminjam ini harus bayar jangan mengatakan karena ilegal gak harus bayar utang, utang harus dibayar," kata dia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dia menjelaskan, peminjam pada saat melakukan proses peminjaman seharusnya sadar karena telah menyepakati persyaratan yang diajukan meskipun beberapa dintaranya tidak masuk akal misal bunga yang dikenakan per hari.

"Pinjam sejuta dikirm Rp 600 ribu oke aja, bunganya per hari oke aja, diminta akses ke kontak hp dia oke aja dan dia deal. Tapi (saat jadi korban penagihan) pemerintah yang disalahin," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, banyak pula masyarakat yang melakukan pinjaman kepada fintech ilegal tersebut untuk kegiatan konsumtif bukan produktif.

"Masyarakat yang bilang pinjaman online menyengsarakan mungkin karena tidak tahu manfaatnya. Dia pinjam untuk kegiatan konsumtif," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak juga yang terbantu

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Padahal, kata dia, tak sedikit juga masyarakat yang terbantu oleh adanya fintech pinjaman online tersebut. Terutama mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk meminjam ke perbankan.

Dia mengungkapkan saat ini terdapat 127 fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK dan semua nasabahnya tidak ada yang merasa dirugikan. Bahkan yang melakukan pinjaman untuk modal usaha terbantu mengembangkan bisnisnya. Sementara yang kerap menjadi korban adalah masyarakat yang meminjam pada perusahaan ilegal.

"Saat ini berjumlah 127 (fintech lending legal) dengan 14,4 juta nasabah dan dana Rp 10,1 triliun kegiatan fintech lending yang terdaftar. Ini sangat membantu masyarakat, tidak ada komplain dari 14 juta nasabah. Mereka menikmati dalam kehidupan mereka dan meningkatkan pendapatan mereka," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya