Liputan6.com, Jakarta Tahun ini para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang beraliran radikal akan serius disaring agar tidak masuk ke pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut prosesnya akan terlaksana saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan proses lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kementerian atau lembaga yang dituju pelamar bertanggung jawab pada proses SKB.
Advertisement
Baca Juga
Proses penyaringan radikalisme pun belum tentu lewat tes tertulis, melainkan bisa lewat wawancara atau metode lain berdasarkan keputusan instansi.
"Nanti SKB dilakukan masing-masing instansi pemerintah yang dituju. Di situ silakan masing-masing itu (menyaring radikalisme) dalam tahap wawancara atau cara apa pun juga," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja pada Senin (4/11/2019) di Jakarta.
"Dari masing-masing instansi nanti yang akan melihat itu semua," katanya.
Setiawan menyebut tes SKD akan tetap berlanjut seperti biasa dan tidak akan spesifik membahas radikalisme. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan di SKD juga bisa menguji kebangsaan CPNS.
Ketika ditanya apakah Kemenpan-RB memberikan instruksi khusus terkait cara menjadi radikalisme di SKB, Setiawan berkata masih belum ada arahan demikian. "Sejauh ini belum," ucapnya.
Pelamar CPNS 2019 Kategori P1/TL Berpeluang Gunakan Nilai SKD di 2018
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
Peserta P1/TL adalah mereka yang telah lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (PG SKD) dan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, seperti mengutip situs BKN, Senin (4/11/2019).
Baca Juga
Suharmen melanjutkan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” terangnya.
Suharmen menambahkan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
Advertisement