Aturan untuk Pantau Radikalisme di PNS akan Terbit pada November Ini

Aturan ini nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi PNS yang terlibat ujaran kebencian, radikalisme hingga politik praktis.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Nov 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama 12 Kementerian/Lembaga berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Tindakan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Kebangsaan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya aturan tersebut terbit pada November 2019 ini.

Aturan ini nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi PNS yang terlibat ujaran kebencian, radikalisme hingga politik praktis.

Mengutip laman resmi BKN, bkn.go.id, pejabat BKN telah melakukan pertemuan pada Senin (04/11/2019) dengan beberapa pihak terkait.

Mulai dari Deputi SDM KemenPANRB, perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat tersebut, meliputi definisi radikalisme, mekanisme penanganan, dan bentuk kesepakatan 13 Kementerian/Lembaga terkait.

Pertemuan setelah sebelumnya dilakukan dua kali pembahasan tentang pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force penanganan radikalisme di kalangan PNS.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN Otok Kuswandaru menyatakan, definisi radikalisme dan mekanisme penanganan harus tetap berpegang pada Undang-Undang 5 tahun 2014 pasal 02 tentang ASN.

"Definisi atau pengertian radikalisme yang disepakati tidak bersifat tendensius atau cenderung menitikberatkan pada agama tertentu," ujarnya.

Selain itu, penjatuhan sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BKN bersama 12 K/L lainnya selanjutnya akan merampungkan kesepakatan rumusan penanganan radikalisme ASN ini untuk kemudian diimplementasikan melalui Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Tindakan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Kebangsaan pada ASN yang diagendakan berlangsung November ini.

 

Bentuk Tim Khusus, Pemerintah Bakal Pantau PNS Radikal

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Masyarakat sebentar lagi tak perlu repot memantau ujaran kebencian para PNS di muka umum. Pemerintah kini sedang mengkaji tim yang mengawasi PNS yang terlibat ujaran kebencian, radikalisasi, hingga politik praktis. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana  menyebut masih banyak  banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat isu ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi, serta terlibat politik praktis. Itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip nilai dasar profesi sebagai pegawai negeri, sehingga kehadiran tim khusus dibutuhkan.

“Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN lainnya,” jelas Bima dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2019).   

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  sejatinya sudah menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam ujaran kebencian baik secara langsung maupun online. Ujaran yang dilarang seperti hoaks, provokasi, serta kebencian dalam hal ideologi negara dan SARA. 

Tak hanya membuat konten kebencian, PNS juga dilarang menyebarkan konten tersebut, maupun sekadar memberikan likes atau retweet di media sosial. Hukuman disiplin ringan dan berat pun menanti pihak pelanggar. Tiga kementerian pun mendukung rencana ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan Kemkominfo mendukung penuh pembentukan hal ini dan akan menyiapkan fasilitas pendukung yang selama ini menjadi tugas dan fungsi Kemkominfo.

“Kemkominfo akan siap mendukung tim kerja dengan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI),” jelasnya.

Sementara, deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka tim kerja. Ia berkata program ini demi mendorong fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Sebelum tim kerja terbentuk, tentu Pemerintah perlu menerima masukan dari beberapa pihak, untuk hal-hal yang memang selama ini ada di area abu-abu,” terangnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya