Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan agar pelamar bisa menambah minat baca mereka. Sebab, admin media sosial BKN seringkali kewalahan akibat mendapat pertanyaan repetitif atau yang sudah dijelaskan di situs SSCN.
"Ada baiknya sebelum bertanya kalian baca FAQ ataupun Pengumuman Persyaratan Instansi #CPNS2019 dengan baik dan teliti. Jangan sampai kalian menyesal ketika terjadi kesalahan dan kalian sudah mengakhiri Pendaftaran," tulis BKN pada akun Twitter resminya, Senin (18/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
FAQ merupakan Frequently Asked Questions (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) dan sering muncul di sebuah situs. Tujuannya agar pengunjung situs bisa menemukan jawaban yang sering ditanyakan orang lainnya. Situs SSCN juga menyediakan FAQ.
Di SSCN ada pertanyaan soal salah nama, percetakan kartu, salah data, hingga masa sanggah.
Selengkapnya, berikut 7 informasi penting di bagian FAQ SSCN.
1. Salah Nama
Q: Bagaimana pengisian data "Nama" yang benar?
A: "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Q: Bagaimana bila saya salah memasukkan "Nama" identitas saya?
A: Identitas "Nama" tidak dapat diubah setelah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman di SSCN, namun dapat diperbaiki ketika Anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Advertisement
2. Seputar Masa Sanggah
Q: Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
A: Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Q: Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan?
A: Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Q: Kapan batas waktu pengumuman ulang Instansi setelah masa sanggah?
A: Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.
Q: Bagaimana cara pelamar dapat melakukan sanggahan?
A: Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.
3. Bisakah Membatalkan Instansi?
Q: Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
A: Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Q: Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
A: Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran".
Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Advertisement
4. NIK Sudah Terdaftar?
Q: Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
A: Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
5. Masalah Kartu
Q: Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 tidak sesuai dengan isian?
A: Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.
Q: Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2019?
A: Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Q: Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCN 2019 saya hilang?
A: Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
Advertisement
6. Persyaratan Khusus
Q: Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
A: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Q: Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk pendaftaran?
A: Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCN 2019.
7. Perbaikan Data
Q: Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume?
A: Anda tidak dapat memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Selengkapnya, klik di sini untuk membaca FAQ SSCASN.
Advertisement