Pemerintah Sudah Kucurkan Diskon Pajak Hingga Rp 804 Triliun

Untuk tax holiday, hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 12:26 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 12:26 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan realisasi diskon pajak untuk tax allowance dan tax holiday mencapai Rp 804 triliun. Masing-masing insentif tersebut terealisasi sebesar Rp 285 triliun dan Rp 519 triliun.

"Tax allowance yang dimutakhirkan baru-baru ini sudah lebih menjangkau lebih dari Rp 285 triliun, 158 fasilitas, dan 140 pembayar wajib pajak," ujar Sri Mulyani di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk tax holiday, kata Sri Mulyani, hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib [pajak]( 4111120 "") yang memanfaatkan. Jumlah tersebut terdiri dari 35 investor asing dan 9 investor domestik.

"Untuk tax holiday kita berikan dengan kualifikasi mudah, jumlah investasi yang diberikan dan itu selagi anda berada di sektor ini. Saat ini kita sudah menerima lebih dari Rp 519 triliun, 44 wajib pajak, terdiri dari 35 asing dan 9 domestik," jelasnya.

Sri Mulyani juga menambahkan, pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif. Sehingga, Indonesia akan lebih terbuka untuk investasi dan lapangan pekerjaan.

"Ketika anda datang investasi, anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday dan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan untuk vokasi dan kejuruan dan super deduction untuk proyek padat karya," paparnya.

"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa anda tidak hanya disambut disini tapi juga berikan insentif agar uang yang anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di indonesia," tandasnya.

 

Tonton Video Ini

347 Perda Hambat Investasi, Paling Banyak Soal Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat sebanyak 347 peraturan daerah (perda) bermasalah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan retribusi.

"Hingga hari ini, KPPOD berhasil mengumpulkan 347 perda bermasalah dari jumlah 1.109 perda yang telah dikaji," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

KPPOD melakukan studi lapangan di enam daerah yaitu DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Kulonprogo, Sidoarjo, untuk menemukan akar permasalahan regulasi bermasalah.

Ruang lingkup studi meliputi peraturan daerah terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha antara lain, Perda Pajak dan Retribusi, Perizinan, Ketenagakerjaan, dan Perda kegiatan berusaha lainnya.

Studi tersebut menemukan perda bermasalah khusus investasi dan kegiatan berusaha ditenggarai beberapa hal. Pertama, proses pembentukan perda minim partisipasi publik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya