Serikat Buruh Minta Pemerintah Buat Zonasi Industri

Zona Industri ini mampu mengurangi kesenjangan upah di setiap daerah

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Nov 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 11:45 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Zonasi Industri. Hal ini dinilai penting demi mengurangi kesenjangan upah minimum provinsi (UMP).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bagi industri padat karya seperti tekstil, garmen, makanan dan lain-lain harus berada di daerah yang memang KHL nya tidak terlalu tinggi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian Selatan, sebagian Sumatra, dan lain-lain.

Sedangkan industri capital intensive (padat modal) seperti otomotif, bank, jasa, elektronik dan lain-lain, bisa berada di daerah yang memang KHL nya sudah tinggi seperti DKI, Jawa Barat, Batam, dan lain-lain.

"Dengan demikian perusahaan tetap punya daya saing dan buruh tetap terjamin upah dan kesejahteraannya," tegas dia dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019).

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Revisi PP 78 Tahun 2015

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Tidak hanya itu, KSPI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP 78/2015. Sebab di dalam PP 78/2015 mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah.

"Supaya gap tidak bertambah lebar, PP 78/2015 harus di revisi. Karena dalam PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimun sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dia mencontohkan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk kebaikan UMK 2020 adalah 8,51 persen. Akibatnya, di semua daerah upahnya naik 8,51 persen. Sehingga yang saat ini upahnya sudah relatif besar maka semakin besar, sedangkan yang kecil akan tetap kecil.

 

Berdasarkan KHL

Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kab/kota. Karena setiap daerah nilai KHL-nya berbeda, maka prosentase kenaikan upah minimumnya juga akan berbeda.

"Dengan demikian, antar daerah pasti akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil. Karena prinsip upah minimum adalah safety net agar buruh tidak absolut miskin. Sehingga selain mempertimbangkan kemampuan industri tapi juga harus mengukur peningkatan daya beli buruh dan kenaikan harga barang yang kesemuanya tercermin dalam hasil survei KHL di pasar," katanya.

Menurut Iqbal, kualitas dan kuantitas KHL juga harus terus ditingkatkan; sehingga benar-benar memenuhi standard hidup yang layak untuk buruh.

Dengan adanya penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan survei KHL, secara otomatis terjadi perbedaan kenaikan nilai prosentase upah minimum tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya