Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan memberikan keleluasaan dalam memilih tempat bekerja dan waktu libur saat hari kerja.
Praktisi pegawai honorer Didik Suprijadi memandang, rencana tersebut tidak bisa diterapkan pada PNS seluruh instansi, sebab setiap instansi pemerintah memiliki peran masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
"Hanya instansi tertentu, hanya tujuh instansi seperti Bappenas, yang kebetulan bisa bekerja di mana saja. Karena lebih banyak kajian dan data," kata Didi saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Kamis (4/12/2019).
Menurut Didik, PNS yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik ke masyarakat seperti tenaga kesehatan dan pendidikan tidak bisa melasankan konsep tersebut. Penerapan konsep PNS bekerja di rumah dan libur di luar Sabtu dan Minggu memerlukan kajian lebih matang.
"Guru akan lebih baik sebanyak mungkin bertatap muka dalam pengembangan kepribadian dan karakter, saat ini banyak daerh masih menerapkan 6 hari kerja," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Konsep Baru, PNS Bisa Dapat Libur Tambahan Selain Sabtu dan Minggu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tuturnya.
Advertisement
Jam Kerja Tetap Sesuai
Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.
"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.
Dia melanjutkan, PNS yang memilih libur saat hari kerja juga harus disiplin dalam pembagian tugas dengan rekannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Pelayanan publik tetap harus jalan, sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing," tandasnya.