Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan uji coba penerapan manajemen penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Aturan baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Penerapan ini akan dilakukan pada 7 kementerian lembaga dan 10 pemerintah provinsi dan kota.
Direktur SDM Aparatur Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dilakukan 2 tahun setelah payung hukum tersebut diterbitkan. Namun Kementerian PANRB ingin mempercepat pelaksanaan manajemen penilaian kinerja PNS secara bertahap.
"Jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya, oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini akan kita jalankan," kata Setiawan di Kantornya, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Adapun PNS Kementerian lembaga yang melaksanakanya uji coba tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Admisitrasi Negara (LAN), Kementerian PARB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kemeterian Keungan.
Sedangkan PNS pemerintah daerah dan kota yang melakukan uji coba adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Wajo, Kutai Kartanegara, Kota Surabaya, Banyuwangi, Sumedang dan Sidoardjo.
"Kita siapkan dengan menunjuk beberapa instansi pemerintah sebagai pilot. Jadi ada 7 instansi pemerintah pusat dan 10 instansi pemda," tuturunya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penilaian Berdasarkan Peringkat
Ketua Project Manajemen Office Waluyo mengungkapkan, dalam penerapan manajemen penilaian kinerja PNS ini dilakukan dengan cara pemeringakatan.
"Perlunya adanya pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yangg lower performer, nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," jelasnya.
Advertisement
Mulai dari Atasan hingga Staff
Penilaian pegawai dilakukan mulai dari atasan hingga ke level staff. Hasil pemeringakatan akan berpengaruh pada kenaikan pangkat kepegawaian PNS dan juga pada pendapatan PNS. Selain itu juga akan berpengaruh pada PNS yang tidak dapat memenuhi ketentuan tugasnya.
"Salah satunya mungkin saya balik ya yang reward, kalau yang 20 persen itu bisa akselerasi kenaikan pangkat, ya kan ya. Mungkin rewardnya bisa lebih tinggi, bagi yang kurang mungkin rewardnya bisa berkurang," tandasnya.