5.000 Bus Tak Layak Jalan Hadapi Mudik Natal dan Tahun Baru

Kementerian Perhubungan terus menyelenggarakan ramp check bus dalam rangka penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2019, 13:52 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 13:52 WIB
Menhub sidak armada bus di Terminal Pulo Gebang
Menhub sidak armada bus di Terminal Pulo Gebang (dok: Perbrianto Eko Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah melakukan inspeksi keselamatan armada bus (ramp check) yang akan mengantarkan masyarakat ke wilayah tujuan saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Hasilnya ada 5 ribu bus yang tidak lolos uji.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerin Perhubungan Budi Setyadi mengatakan ramp chek dilakukan regulator dan operator bus. Saat ini ramp check telah dilakukan pada 13.883 bus reguler dan pariwisata dari target 15 ribu bus reguler dan pariwisata.

"Di 2019 kita juga gelar ramp check yang diselenggaralan operator sendiri. Jadi ramp check mandiri supaya ada tanggung jawab operator siapkan kendaraan baik," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Budi pun mengimbau, masyarakat untuk lebih seletif menggunakan bus dan memastikan bus yang ditumpangi saat libur Nataru sudah lolos uji.

"Yang tak lolos 5 ribuan nanti ada perbaikan sehingga ramp check lagi, sekarang yang lolos 8 ribuan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dua Penyebab

H-6 Hari Raya Lebaran, Calon Pemudik Mulai Ramai di Terminal Pulogebang
Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjejer menunggu untuk mengangkut penumpang untuk pulang kampung di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (9/6). Diperkirakan akan terjadi lonjakan arus mudik pada H-3 atau H-2 lebaran. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Direktur Sarana Transpotasi Jalan Sigit Irfansyah‎ megungkapkan, ada dua penyebab bus tidak lolos uji. Pertama, tidak memenuhi ketentuan teknis karena KIR mati sehingga ramp chek rutin tidak dilakukan dan administrasi berupa izin pengoperasian bus yang mati.

‎‎"Mereka segera malakukan KIR teknis dilapangan. Kedua, masalah admisitrasi perizinan belum perpanjang atau memang belum terdaftar," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya