Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019. Hal ini sebagai buntut panjang dari kasus tunggakan polis pembayaran kepada nasabah.
"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Aria Bima saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga
Seperti diketahui, polis jatuh tempo Jiwasraya pada periode Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun. Seementara total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan terhadap nasabah sebesar Rp 16,3 triliun.
Advertisement
Senada dengan Arya, Anggota Komisi VI lainnya, Muhtarudin, mengatakan pertimbangan pencekalan terhadap direksi lama tersebut untuk memberikan hukuman kepada jajaran lama. Nantinya apabila ada salah satu direksi yang memang terbukti ketauan bermain dalam permasalahan Jiwasraya, akan dicekal.
"Ini kita berikan shock therapy kepada pihak-pihak yang barangkali ada indikasi bermain dengan peesoalan ini bahwa kami DPR tidak main-main. Ini menunjukan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat," jelas dia.
Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan secara lebih rinci bentuk pencekalan seperti apa yang akan diberikan kepada jajaran direski lama. Terlebih dirinya harus berkomunikasi dengan Komisi VI lainnya dan pihak terkait lainnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panggil Jajaran Direksi Lama
Selain melakukan pencekalan, dirinya juga berencana akan memanggil jajaran direksi lama untuk memintai keterangan dan pertanggungjawaban mengenai persoalan gagal bayar. "Kita akan bicarakan internal. Iya memungkinkan untuk itu memanggil," imbuh dia.
Lebih jauh, dalam kasus ini Anggota Fraksi Golkar ini juga mengendus adanya mafia pasar modal yang ikut bermain dalam kasus ini. "Indikasi itu saya melihat ada. Nggak mungkin main sendiri. Ini melibatkan banyak orang apalagi sampe triliunan. Apalagi ini terjadi pembiaran yang begitu lama," tandasnya.
Â
Reporter:Â Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Dirut Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Bayar Polis Tahun Ini
Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko mengaku tidak menyanggupi untuk membayar polis jatuh tempo pada tahun ini. Di mana polis jatuh tempo Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun, sementara total tunggakan sebesar Rp 16,3 triliun.
"Tentu tidak bisa (membayar). Saya juga tidak bisa memastikan tanggal berapa," kata dia di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan perusahaan tidak mempunyai dana segar untuk bisa membayar polis jatuh tempo. Mengingat hingga September 2019 perusahaan masih mengantongi kerugian sebesar Rp 23 triliun.
Kendati begitu, dirinya berjanji tetap akan bertanggungjawab untuk memenuhi tunggakan tersebut. Salah satu caranya adalah menggaet investor baik dalam dan luar negeri untuk bisa menyuntikan modal kepada perusahaan.
"Kami akan selesaikan dengan penuh komitmen. Kami sedang melakukan due dilligent dengan delapan investor," ujarnya.
Selain pemulihan dari segi bisnis, Jiwasraya juga akan melakukan restrukturisasi internal. Bahkan pihaknya menjelaskan perusahaan juga akan melakukan remodeling bisnis.
"Ini harus restruk total dan remodeling bisnis. Biar profit dan tidak menjerat reatean tinggi. Digitalisasi, biar bisa efisien," tandasnya.