Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meresmikan implementasi program biodiesel 30 persen (B30). Penggunaan B30 dapat diperkirakan bakal menghemat devisa negara sebesar Rp 63 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peresmian memang ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah sebelumnya. Semula B30 baru akan dirilis pada awal tahun 2020.
"Ini kan trial, jadi targetnya Januari, jadi sekarang sudah bisa diluncurkan," kata Airlangga usai Peresmian Implementasi Program Biodiesel 30 persen (B30) di SPBU M.T Haryono, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Advertisement
Baca Juga
Airlangga menyebut, B30 sudah bisa digunakan di berbagai SPBU milik Pertamina. B30 dijual Rp 5.150 per liter. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan tidak semua SPBU yang ada saat ini milik Pertamina.
Ada sebagian milik swasta yang jadi rekanan Pertamina menjual bahan bakar. "Banyak juga punya individu-individu yang jualan seperti ini," kata Erick.
Dia melanjutkan, realisasi B30 perlu dukungan pihak swasta. Ada 18 perusahaan yang ikut terlibat dalam program ini.
Cara ini diambil untuk menghindari kesan arogan dari BUMN dalam mengelola B30. "Tapi untuk kepentingan nasional, Pertamina dengan swasta bekerja sama untuk B30 ini," kata Erick.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Resmikan Implementasi Program B30
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan implementasi Program Biodiesel 30 persen atau B30 di Jakarta, pada hari ini.
Dikutip dari Antara, Senin (23/12/2019), peluncuran program ini dilakukan di SPBU Pertamina yaitu SPBU 31.128.02 di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.
Tampak sudah hadir di lokasi antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati, dan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebelumnya guna mengurangi double deficit neraca perdagangan dan transaksi berjalan sejumlah program pun telah dicanangkan Presiden sejak 2017-2018. Hal itu kembali dicanangkan pada awal bekerjanya Kabinet Indonesia Maju pada Oktober 2019.
Salah satu program yang akan diintensifkan adalah peningkatan porsi CPO pada biodiesel dari B20 ke B30, hingga ke porsi lebih tinggi, di atas 50 persen atau B50.
Program pencampuran CPO ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008, dengan target B10 pada 2015. Guna meningkatkan porsi CPO dalam BBM solar, Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 kemudian dikoreksi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2013, sehingga implementasi B20 ditargetkan tercapai pada 2016.
Selanjutnya, mandatori penggunaan CPO direvisi lagi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015 dengan target B30 pada 2020 untuk sektor-sektor transportasi PSO dan non PSO, serta industri dan komersial.
Untuk pelaksanaan program B30 pada 2020, pemerintah telah pula menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Uji CobaPencampuran BBN Biodiesel 30 persen (B30) ke dalam BBN Solar, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.Â
Advertisement