Hati-hati, Asosiasi Ungkap Ciri Utama Pinjaman Online Ilegal

Selama ini belum ada UU khusus yang mengatur perusahaan fintech.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Des 2019, 17:49 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 17:49 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diingatkan kembali untuk bisa membedakan pinjaman online yang terdaftar dan ilegal. Salah satunya melakukan pengecekan nama fintech di situs resmi OJK.

Selain itu, fintech legal biasanya tidak memberikan bunga lebih dari jumlah pinjaman. Misalnya, nasabah meminjam uang Rp 1 juta, maka maksimal pengembalian dana yakni Rp 2 juta.

"Kalau pinjam Rp1 juta, lalu gagal bayar 1 atau 2 tahun, maksimal tagihan 1 kali utang yaitu Rp 2 juta," tutur Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Terkait persyaratan pinjaman, fintech legal pun hanya diperkenankan mengakses mikrophone, dan lokasi nasabah yang terdeteksi dari ponselnya.

Dalam tata cara penagihan pun, penagih utang hanya boleh mengingatkan nasabah dengan cara-cara yang telah ditetapkan.

Fungsi nomor telpon darurat yang didaftarkan (emergency call) hanya untuk mencari tahu keberadaan nasabah jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Penagihan lewat emergency call itu tidak dibenarkan.

Hal ini berbeda dengan fintech ilegal yang di awal peminjaman online kerap meminta akses daftar kontak ponsel nasabah dan meminta izin masuk ke galeri ponsel.

Tak hanya itu, fintech ilegal biasanya melakukan penagihan utang kepada orang yang ada di kontak telepon nasabah. "Jadi ini yang dimanfaatkan fintech ilegal kalau nasabah mengalami kredit macet," ujar Kuseryansyah.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, sebagai pengingat kepada para stakeholder untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi selama ini belum ada UU khusus yang mengatur perusahaan fintech.

Dia berharap para legislator dan pemerintah segera mengesahkan UU fintech. Terlebih saat ini Indonesia mulai bergerak ke arah digital ekonomi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Setahun Beroperasi, Fintech Ilegal Ini Raup Rp 33 Miliar

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkasi di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.

Baru satu tahun perusahaan ini sudah memiliki 500 ribu nasabah. Perusahaan milik WN China ini ternyata tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga dalam menjalankan bisnisnya kerap semena-mena.

Salah satunya cara penagihan utang pada nasabah. Penagih utang memberikan ancaman, pemerasan hingga pencemaran nama baik dan fitnah pada para nasabah. Aksi teror juga dilakukan penagih utang pada nasabah yang telat membayar utang.

"Sehingga korban merasa tertekan karena menyebarkan informasi bohong kepada teman-teman korban dari data yang mereka miliki," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi, di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Budhi menambahkan, tindakan terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.

Selain itu, perusahaan Fintech ini juga kerap berganti aplikasi jika terendus oleh OJK. Namun para nasabah tetap harus membayar pinjaman sebelumnya. Beberapa aplikasi yang telah ditutup diantaranya Gajahijau, Uangberes, dan  Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.

Dari aplikasi Tokotunai diketahui telah memberikan pinjaman total Rp 70 miliar dengan pengambilan Rp 78 miliar. Mereka juga dapat keuntungan dari potongan pinjaman awal senilai Rp 25 miliar. Sementara pada aplikasi Kascash meminjamkan uang senilai Rp 15 miliar dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar.

"Yang dihasilkan dari keuntungan mencapai Rp 33 miliar untuk satu aplikasi," kata Budhi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya