Asabri Tersandung Kasus, Rencana Gabung dengan BP Jamsostek Batal?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BP Jamsostek.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 14:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggagas rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero). Namun rencana tersebut nampaknya tak berjalan mulus, sebab Asabri kini tersandung dugaan kasus dugaan korupsi Rp 10 triliun.

Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungan BP Jamsostek dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.

"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BP Jamsostek. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.

Agus mengatakan, BP Jamsostek akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini BP Jamsostek tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan Asuransi BUMN seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Siap Kelola

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, BP Jamsostek menyatakan siap untuk mengelola program jaminan sosial yang selama ini dijalankan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal tersebut sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, UU tersebut mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja pada 2029.

Atas dasar itu, penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Taspen dan Asabri dialihkan kepada BP Jamsostek.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Jaminan sosial baik BP Jamsostek, Taspen, Asabri, kita perlu bersinergi. Kita perlu bangun sinergitas yang kokoh untuk bisa mewujudkan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Agus mengungkapkan, saat ini proses pengalihan tersebut masih dalam tahap pradiskusi. Dia berharap dari komunikasi yang tengah dibangun bisa mempercepat proses peralihan program-program jaminan sosial ke BP Jamsostek.

"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pradiskusi, dialog dulu. Tentunya tidak hanya untuk kepentingan penggabungan tatepi juga untuk melihat strategi dan kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah UU SJSN di 2029," kata dia.

Sementara itu, Pakar Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, dengan dialihkannya program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti Taspen dan Asabri dibubarkan. Keduanya masih tetap bisa beroperasi dengan membuat program-program baru di luar jaminan sosial.

"Jadi sebetulnya yang bertransformasi itu bukan Taspen atau Asabri. Silahkan itu dia juga satu perusahaan dengan men-create program-program lain. Tapi perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik oleh Taspen atau Asabri," ujar dia.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya