WeChat Pay Dapat Izin BI, LinkAja Siap Bersaing

LinkAja tak khawatir apabila WeChat Pay beroperasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 13:50 WIB
Aplikasi LinkAja
Ilustrasi aplikasi LinkAja. (Foto: LinkAja)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya memperbolehkan penerbit uang elektronik asal China, WeChat Pay, beroperasi di Indonesia. Izin operasional kepada WeChat Pay berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Chief Marketing Officer LinkAja, Edward K Suwignjo mengatakan, pihaknya tak khawatir apabila WeChat Pay beroperasi di Indonesia. Sebab, target pasar LinkAja dan WeChat Pay berbeda.

"Kalau kita selalu bilang dari sisi spektrum payment-nya kan lebar sekali. Dari lifestyle, sampai kebutuhan sehari-hari. Kita selalu bilang bahwa kita masuknya yang kebutuhan sehari-hari bukan yang lifestyle," ujarnya di Ariobimo, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Edward melanjutkan, dalam LinkAja pihaknya memasarkan terkait pembayaran bensin, alat transportasi seperti commuter lalu ojek online seperti Gojek. Sementara WeChat Pay, merupakan pembayaran yang dilakukan di merchant tertentu.

"Tapi kalau kita kan beda, keperluan sehari hari, transportasi, Pertamina, commuter, Gojek. Ini kan kebutuhan sehari-hari. Persaingan memang akan selalu ada, tapi berbeda," jelasnya.

Dia menambahkan, aplikasi pembayaran saat ini bukan persaingan mengalahkan satu sama lain tetapi lebih kepada mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan uang elektronik. Untuk itu, menurutnya, persaingan uang elektronik bukan menentukan kalah dan menang.

"Buat kita, kita bersaing melawan uang tunai sebetulnya. Bukan satu sama lain. Tapi cash ke cashless itu persaingan kita bersama. Masing-masing punya ekosistem dan kekuatan sendiri. Dan itu bagian dari pengembangan instrumen masing-masing. Bukan siapa menang siapa kalah. Masing-masing punya pembedanya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sah, BI Beri Izin Wechat Pay Beroperasi di Indonesia

Kejar WeChat, WhatsApp Raih 900 Juta Pengguna Aktif Bulanan
Aplikasi pesan instan yang diakuisisi Facebook pada Februari 2014 ini telah mengantongi 900 juta pengguna aktif bulanan

Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan persetujuan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik terpopuler di China, Wechat Pay, untuk beroperasi di Indonesia.

Aplikasi pembayaran yang menggunakan teknologi kode respon cepat atau quick response code (QR Code) ini diizinkan beroperasi di Indonesia setelah berhasil mengukuhkan kerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Sistem pembayaran yang nantinya mereka terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

"Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Sebelum mendapat persetujuan dari BI, Wechat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis China untuk menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata.

Saat itu, BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi Wechat Pay untuk bisa beroperasi di Indonesia.

WeChat Pay sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing, harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.

"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.

Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal China, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia. Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay.

 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya