Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan masa transisi pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk pengangkatan tersebut ada proses seleksi‎, namun bagaimana nasib yang tidak lulus?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ‎tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan, serta sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.
"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silahkan ikut tes seleksi," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Setiawan, bagi tenaga honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangutan. Jika instansi tetap memerlukan, tenaga tenaga honorer masih bisa dipekerjakan.
"Bagi yang tidak lulus kurleb diserahkan ke Pemda masing-masing," tuturnya.
Setiawan menegaskan, pegawai honorer yang bekerja setelah tidak lulus seleksi PPPK harus mendapat gaji yang layak, dengan besarannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing.
"Kemudian di tetap bekerja, tapi diberikan UMR sesuai wilayah," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
Advertisement
Penyederhanaan Birokrasi
5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Sebagai informasi, rapat kerja menghadirkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan dimulai pukul 10.20 WIB.Â