Liputan6.com, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga honorer.
Banyak pertimbangan yang telah dilakukan dalam penghapusan tenaga honorer yang tiap waktunya selalu menuai pro dan kontra. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akhirnya membeberkan alasan pihaknya menghilangkan status tersebut dari lingkungan pemerintahan.
Menurut Tjahjo, agar berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.
Advertisement
"Saat ini jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang, dan sekitar 70 persen berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta," ujar Tjahjo, sebagaimana dikutip dari pernyataannya, Minggu (26/1/2020).
Pada kurun waktu 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori II (THK II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang, sehingga jumlahnya dinilai tidak imbang.
Baca Juga
"Itu sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif," lanjutnya.
Alasan lainnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), status kepegawaian pada Instansi pemerintah hanya 2, yaitu PNS dan PPPK.
Sementara, bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49 diundangkan.
"(Sehingga) berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.)
Eks Tenaga Honorer Kategori II
Lebih lanjut, untuk eks THK II yang tidak lulus seleksi (438.590 org), pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347 orang. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
• Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
• Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
• Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
"Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," tutup Tjahjo.
Advertisement
Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
Penyederhanaan Birokrasi
5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Sebagai informasi, rapat kerja menghadirkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan dimulai pukul 10.20 WIB.Â
Advertisement