RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Belum Masuk ke DPR, Ini Penyebabnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin RUU Cipta Lapangan Kerja segera diselesaikan agar segera dibahas di DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 12:20 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 12:20 WIB
Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah sedang menunggu surat presiden yang akan menjadi pengantar.

"Mudah-mudahan akan segera selesai di hari-hari ini," kata Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Jakarta , Selasa (28/1/2020).

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin RUU Cipta Lapangan Kerja segera diselesaikan agar segera dibahas di DPR. Bahkan, Presiden Jokowi meminta proses di DPR diselesaikan dalam waktu 3 bulan.

Katanya, draft RUU Onmibus Law tersebut telah selesai. Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM juga sudah dilakukan.

"Tanggal 20 yang lalu, Pak Menkumham juga sudah bersurat ke kami menyampaikan harmonisasi," kata Susiwijono.

Hasilnya juga dilaporkan. Beberapa isu strategis yang belum dilaporkan akan diputuskan kembali sambil menunggu surat presiden selesai dibuat.

Barulah setelah draft diserahkan kepada DPR untuk dibahas, naskah RUU Omnibus Lawtersebut baru akan dibuka ke publik.

"Sesuai janji kami naskah draf RUU-nya nanti segera kami serahkan ke publik," ujar Susiwijono.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Omnibus Law Dinilai Bakal Tekan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan RUU Cilaka dianggap dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, omnibus law tersebut dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh dari segi upah.

"Secara teori pertumbuhan ekonomi bergantung pada konsumsi, salah satu faktor yang menentukan konsumsi itu upah. Kalau upah tidak memadai tidak layak akan membuat penurunan (konsumsi)," kata dia, saat ditemui di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Januari 2020. 

Selain itu, dia juga menyoroti tujuan utama omnibus law yaitu untuk meningkatkan investasi RI. Menurutnya, pemerintah sebenarnya salah sasaran jika tujuan UU Omnibus adalah untuk mendatangkan investasi, sebab kondisi investasi di Indonesia dianggap tidak seburuk yang dikatakan pemerintah.

"Mengutip Faisal Basri, investasi kita tuh masih tumbuh. Malahan lebih baik dibandingkan negara Malaysia juga kalah sama kita. Makanya kalau tujuannya investasi, kayaknya kok aneh, kan enggak jelek-jelek amat," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya