Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Kami Ikuti Proses Hukum

Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berlaku usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

oleh Tim News diperbarui 12 Feb 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 06:00 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan kabar terbaru mengenai pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Nantinya, tugas itu akan diemban oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berlaku usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ini tentu ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," kata Yuliot, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yuliot menegaskan, penggeledahan Kejagung juga tak mengganggu kinerja Kementerian ESDM. "Enggak, ini dari kementerian tetap berjalan normal. Ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian, tetap laksanakan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumen berupa soft file hingga hard file. Mereka juga menyita barang elektronik yang ada di sana.

Saat ini barang bukti itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diselidiki lebih lanjut. Kemudian, barang bukti itu disita.

 

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kementerian ESDM
Aparat TNI berjaga di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (9/10/2020). Terjadi aksi perusakan dan penjarahan di gedung Kementerian ESDM saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Pada penggeledahan dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025)

Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” jelas dia.

 

Tata Kelola Gas

Harli menyatakan, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.

“Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan satu ahli terkait dengan keuangan negara. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 masih dalam tahap penyidikan umum.

“Perlu juga kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya,” Harli menandaskan.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya