Liputan6.com, Bali Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyangkut PT Pertamina (Persero) subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso ikut buka suara. Dia mengaku perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan.
Advertisement
Baca Juga
"Karena memang kejadiannya di Kementerian ESDM, jadi kalau kami Pertamina memang memandangnya ya kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung," kata Fadjar, ditemui di The Patra Resort, Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Asal tahu saja, Kejagung telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Sejumlah dokumen hingga ponsel telah disita. Adapun, ini berkaitan kasus dugaan pelanggaran hukum tata kelola minyak mentah.
Sudah Sesuai GCG
Fadjar menjelaskan, setiap langkah yang diambil perusahaan telah merujuk pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Baik pada aspek pengadaan maupun aksi korporasi.
"Tapi kami terus sampaikan juga kan, sering kali kami sampaikan bahwa sebenarnya kami berprinsip setiap melakukan pengadaan, aksi korporasi, tentu kami sesuai dengan prinsip GCG dan juga aturan yang berlaku," jelasnya.
Dia mengaku akan memberikan data yang diperlukan jika diminta oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi untuk saat ini kami hormati dulu apa yang dilakukan oleh aparat penegak umum, sambil jika memang diperlukan data dari Pertamina, tentu kami akan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak umum," urainya.
Fadjar menegaskan, sistem audit internal terus berjalan secara periodik. Namun, khusus soal dugaan kaitan dengan penggeledahan Ditjen Migas, dia masih lebih dulu mengikuti perkembangannya.
"Tapi kan ini mungkin ada kaitan juga dengan Kementerian ESDM. Jadi mungkin ya itulah, karena ini juga masih dugaan, jadi kami ya mengikuti saja," tandasnya.
Â
Kejagung Usut Tata Kelola Minyak Mentah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengulas posisi kasus secara singkat, bahwa pada tahun 2018 telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Â
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut Harli, jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
"Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," jelas dia.
Harli mengatakan, saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan saat pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," Harli menandaskan.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)