Cukup 4 Komoditas, Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Tak Perlu Ditambah

Ekonom menyarankan agar pemerintah tidak perlu memperluas pembatasan pembelian bahan pangan.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Mar 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 13:15 WIB
Bareskrim Jamin Stok Sembako Aman hingga Lebaran
Aktivitas pekerja saat bongkar muat beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit memastikan stok sembako, seperti beras dan gula, untuk wilayah Jakarta cukup sampai dua bulan ke depan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam, menilai kebijakan pembatasan pembelian empat bahan pangan seperti beras, gula, minyak goreng, dan mie instan, dinilai efektif untuk menekan panic buying di masyarakat.

“Sejauh ini masih efektif, kan harus dilihat perkembangan penyebaran virus corona dan kebijakan harus menyesuaikan,” kata Piter kepada Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya saat ini pasokan bahan pangan masih cukup, meskipun maraknya aksi panic buying bagi sebagian masyarakat. Dengan adanya pembatasan tetrsebut, bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat bawah yang sebelumnya tidak kebagian bahan pangan di pusat perbelanjaan maupun di pasar.

Sehubungan dengan pembatasan empat jenis pangan, Piter menyarankan agar pemerintah tidak perlu memperluas pembatasan pembelian bahan pangan tersebut.

“Dengan pertimbangan itu menurut saya saat ini pemerintah tidak perlu memperlebar jenis komoditas yang dibatasi,” ujarnya.

Kendati begitu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menanggapi positif dan menyambut baik kebijakan pembatasan itu, karena tujuannya baik yakni untuk keadilan bersama.

“Make it simple, kita (pemerintah) membatasi bukan karena kekurangan supply, jadi paham juga bagaimana mengukur efektivitasnya. Kebijakan ini bukan disebabkan karena kekurangan supply, tapi bagaimana mencegah kepanikan dan tidak menimbulkan gejolak sosial akibat kecemburuan,” ujarnya.

Hal itu serupa dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan bahwasannya semua bahan pangan sudah disiapkan oleh pemerintah, dimulai dari petani, hingga pangan yang dipasarkan di ritel maupun di pasar. 

Menurut Daniel, masyarakat tidak perlu khawatir ke habisan bahan pangan, pembatasan stok pangan bertujuan untuk keadilan masyarakat hingga lebaran nanti.    


Daftar 4 Bahan Makanan Pokok yang Penjualannya Dibatasi

Satgas Pangan Polri meminta pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan bencana nasional. Keempat bahan pangan tersebut, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi ketersediaan bahan pokok di Indonesia.

Satgas bahkan telah mengirimkan surat pengawasan ketersediaan bahan pokok ke sejumlah pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Beberapa komoditas kebutuhan pokok dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya