Pengusaha: Beli Bahan Pangan Tak Perlu Dibatasi, Stok Aman

Beberapa komoditas dibatasi pembeliannya seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 19:30 WIB
Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gappmi), Adhi Lukman, mengaku tak sependapat dengan usulan Polri yang melakukan pembatasan pembelian untuk beberapa komoditas pokok. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat karena seluruh ketersediaan bahan pangan saat ini telah tercukupi.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah bicara dengan bareskrim kita semua sepakat itu bukan cara tepat. Kita tidak kekuranan barang jadi tidak perlu ada yang dibatasi. Pak menko akan membahas dengan bareskrim supaya ini diubah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengaku terbantu dengan adanya surat edaran pembatasan pembelian bahan pangan dari Polri. Menurutnya hal itu bisa meminimalisir terjadi sengketa antara penjual dan pembeli.

"Nah yang harus dipahami anggota peritel bukan hanya yang jual ke enduser. Tetapi ada juga yang menjual ke warungan maupun industri yang diolah kembali salah satunya adalah Lotte Mart dan Indo Grosir. Pembelian mereka dalam jumlah besar jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan keleluasaan kondisinya. Mereka yang pahami," kata dia.

Dia mengatakan, sebelum adanya surat edaran pembatasan bahan pangan dikeluarkan Polri pihaknya juga selalu membatasi pembelian agar konsumen terbagi ketersediaannya. Sebab, hypermarket, minimarket, supermarket masing-masing kebutuhannya berbeda-beda.

"Saya kira surat ini sedikit membantu terhadap kita agar sengketa ini tidak terjadi. Tapi kalau kita melihat ini pembeli yang sudah tidak wajar. Kita dapat mengeluarkan surat tersebut sebagai untuk pengamanan kita saja," kata dia.

 

Aturan Pembatasan

Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang menyampaikan, surat pengawasan ketersediaan bahan pokok itu dikirimkan ke sejumlah pihak terkait.

Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Menurut Daniel, beberapa komoditas dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.

Daniel menyatakan akan tegas menindak pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun demi menaikkan keuntungan. Namun sejauh ini belum ditemukan kasus terkait permainan harga bahan pokok.

"Tidak ada, kalau ada kita tindak," Daniel

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya