Tak Semua Debitur UMKM Dapat Keringanan Kredit dari Bank

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan yang memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada nasabah kredit usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan bank dengan janga waktu sampai dengan satu tahun dan disertai penurunan bunga.

Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh OJK kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pandemi virus Corona.

Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK maka debitur yang bisa diberikan restrukturisasi kredit harus diseleksi oleh bank. Artinya kebijakan itu diberikan kepada debitur yang kemampuan ekonominya terdampak oleh krisis Corona Covid-19.

Nantinya, pihak bank dan juga lembaga pembiayaan yang akan melakukan selektif kepada debiturnya atas siapa-siapa saja yang berhak diberikan pelonggaran tersebut. Dia pun mengimbau agar debitur yang mampu bayar tetap lakukan kewajiban membayar cicilannya.

"Karena jika tidak sektor keuangan akan mengalami kerugian yang sangat besar sehingga malahan stop memberikan kredit," kata Mirza saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu juga mengajak seluruh masyarskat untuk sama-sama menjaga kesehatan sektor keuangan. Sebab, sektor keuangan adalah lembaga intermediasi yang menyimpan dana masyarakat dan menyalurkan kredit.

"Sektor keuangan adalah seperti jantung perekonomian. Marilah kita harus seimbang antara menjaga kesehatan keuangan debitur dan menjaga kesehatan lembaga keuangan," tandas dia.

 

Debitur Kecil

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Mengutip dari POJK tersebut, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil yakni sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH," tulis aturan tersebut.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode satu tahun debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya